Kota Pariaman

LKPD 2022 Kota Pariaman jadi LKPD Terakhir Kepemimpinan Genius Umar-Mardison

KPD Tahun Anggaran 2022 jadi LKPD terakhir kepemimpinan Genius Umar-Mardison

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rizka Desri Yusfita
istimewa
Rapat paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi DPRD Pariaman terkait LKPD 2022, Selasa (14/6/2023). 

TRIBUNPADANG.XOM, PARIAMAN - Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 jadi LKPD terakhir kepemimpinan Genius Umar-Mardison, sebab terhitung 9 Oktober 2023 masa jabatan mereka berakhir.

LKPD 2022 Kota Pariaman tersebut disetujui DPRD dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi, Selasa (14/6/2023).

Rapat tersebut merupakan penyampaian pendapat akhir Fraksi DPRD Kota Pariaman terhadap Ranperda Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Pariaman TA 2022 dan LKPD tahun 2022.

Hasil rapat itu, keseluruhan di DPRD Kota Pariaman, menyetujui LKPD Wali Kota Pariaman tersebut.

Persetujuan ini dibuktikan dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam pembangunan berkelanjutan di Kota Pariaman.

Baca juga: Pemko Pariaman Kucurkan Bantuan Ratusan Juta untuk Parpol Pemenang Pileg 2019

Setelah kesepakatan itu akan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Pariaman tentang pertanggung jawaban APBD Kota Pariaman Tahun Anggaran 2022.

Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin, yang hadir dalam rapat itu menyampaikan, proses berikutnya yakni penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pariaman Tahun Anggaran 2022 ke Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi.

“Diharapkan proses berikutnya berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang diamanatkan oleh peraturan perundangan-undangan,” imbuh Mardison.

Selanjutnya, sambung Mardison,  APBD Tahun Anggaran 2022 digunakan untuk pelaksanaan seluruh kegiatan Pemerintah Daerah untuk mendukung pencapaian Visi dan Misi serta program unggulan pemerintah.

“Kedepannya saya meminta seluruh pimpinan OPD dan jajaran Pemerintah Kota Pariaman agar lebih meningkatkan kinerja yang disertai upaya pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kita dapat mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI,” terangnya.

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved