PPDB Sumbar

LINK Download Tutorial PPDB Sumbar 2023, Pahami PPDB Online Sumatera Barat Sebelum Mendaftar

Proses pendaftaran PPDB Sumbar 2023 untuk tingkatan SMA SMK sederajat sudah dimulai per 12 Juni 2023.

Penulis: Afrizal | Editor: afrizal
ppdb.sumbarprov.go.id
Proses pendaftaran PPDB Sumbar 2023 untuk tingkatan SMA SMK sederajat sudah dimulai per 12 Juni 2023. Calon peserta didik maupun orang tua bisa memahami proses PPDB Online Sumatera Barat ini sebelum melakukan proses pendaftaran. 

Tahap III disediakan untuk jalur zonasi.

Baca juga: Kouta PPDB 2023 SMP Padang: Jalur Zonasi 55 Persen, Afirmasi 17 Persen

Pendaftaran PPDB SMA zonasi dimulai 26-27 Juni 2023.

Pendaftaran seleksi calon peserta didik baru SMK dibagi dua tahap.

Tahap I, jadwal pendaftaran PPDB SMK Sumbar dibuka 12-22 Juni 2023.

Sementara PPDB SMK Sumbar 2023 tahap II mulai 27 Juni hingga 3 Juli 2023.

Terakhir, pendaftaran seleksi calon peserta didik baru SLB.

Sesuai jadwal PPDB SLB Sumbar 2023, pendaftaran dan assesment awal digelar 9-22 Juni 2023.

Persyaratan PPDB SMA/SMK/SLB Sumbar 2023

Masih melansir sumber yang sama, calon peserta didik juga bisa mempersiapkan diri sejak dini.

Paslanya ada beberapa persyaratan PPDB yang perlu dilengkapi.

Persyaratan PPDB

Umum :
a. Ijazah atau surat keterangan lulus

b. Kartu keluarga (KK) minimal domisili 1 tahun

c. Rapor SMP/MTs/sederajat semester 1 sampai 5

- Khusus

a. Kartu program penanganan kemiskinan (KIP, PKH, KKS) yang terdaftar pada DTKS (untuk jalur afirmasi, pilihan pertama dalam zonasi dan pilihan kedua zonasi terdekat dalam kabupaten/kota).

b. Surat keterangan domisili dari kelurahan/desa/nagari (bagi korban bencana alam/sosial).

c. Surat pindah tugas orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum (bagi jalur perpindahan orang tua/anak kandung diterbitkan paling lama 1 tahun di tahun PPDB berjalan) dilengkapi dengan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh lurah, desa dan nagari setempat.

d. Bagi calon peserta didik jalur afirmasi dari penyandang disabilitas melampirkan surat asesmen yang dikeluarkan oleh Sekolah Luar Biasa.

e. Sertifikat/piagam dan dokumen prestasi (untuk jalur prestasi).

2. Tata cara pendaftaran PPDB :

a. Tata cara pendaftaran siswa yang berasal dari sekolah dalam Provinsi Sumbar :

1. Siswa memperoleh akun dari operator SMP/MTs sekolah asal mulai tanggal 8 Juni 2023.

2. Siswa melakukan pergantian password dengan memasukkan beberapa data yang diperlukan bagi keamanan akun siswa mulai tanggal 12 Juni 2023.

3. Siswa melakukan pengecekan, perbaikan dan melengkapi data pokok (data diri, data dokumen, data nilai) mulai tanggal 12 Juni 2023.

4. Siswa mengecek data yang telah dimasukkan dan mengkonfirmasi bahwa semua data tersebut sudah benar mulai tanggal 12 JUni 2023.

5. Siswa memilih jalur masuk dan memilih sekolah yang ingin didaftar mulai tanggal 12 Juni 2023.

6. Operator sekolah tujuan memverifikasi berkas dan data siswa yang sudah diupload dan siswa memberikan berkas fisik jika diminta.

7. Siswa menunggu proses verifikasi dan dapat melihat hasil verifikasi di aplikasi PPDB.

8. Sistem melakukan perangkingan berdasarkan nilai masing-masing jalur.

9. Siswa yang masuk perangkingan dinyatakan lulus. Sedangkan siswa yang tidak lulus dapat mengikuti pendaftaran selanjutnya.

10. Siswa yang dinyatakan lulus diharuskan untuk melakukan pendaftaran ulang ke sekolah yang dinyatakan lulus sesuai jadwal yang ditetapkan.

b. Tata cara pendaftaran siswa yang berasal dari sekolah luar Provinsi Sumbar, Paket B dan tamat tahun lalu :

Siswa membuat akun dari halaman registrasi PPDB online mulai tanggal 12 Juni 2023.

Siswa melakukan login ke sistem PPDB menggunakan NIK dan password yang telah dibuat sebelumnya mulai tanggal 12 Juni 2023.

Siswa melakukan pengisian data dan melengkapi data pokok (data diri, data sekolah, data dokumen, data nilai) mulai tanggal 12 Juni 2023.

Siswa mengecek data yang telah dimasukkan dan mengkonfirmasi bahwa semua data tersebut sudah benar mulai tanggal 12 Juni 2023.

Siswa memilih jalur masuk dan memilih sekolah yang ingin didaftar mulai tanggal 12 Juni 2023.

Operator sekolah memverifikasi berkas siswa yang sudah diupload dan siswa memberikan berkas fisik jika diminta.

Siswa menunggu proses verifikasi dan dapat melihat hasil verifikasi pada menu hasil.

Sistem melakukan perangkingan berdasarkan nilai masing-masing jalur.

Siswa yang masuk perangkingan dinyatakan lulus. Sedangkan siswa yang tidak lulus dapat mengikuti pendaftaran selanjutnya.

Siswa yang dinyatakan lulus diharuskan untuk melakukan pendaftaran ulang ke sekolah yang dinyatakan lulus

Ombudsman Buka Posko

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat membuka posko layanan pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024.

"Seperti biasa, kita selalu punya atensi khusus dalam melakukan pengawasan pelaksanaan PPDB setiap tahun," kata Yefri Heriani, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Kamis (25/5/2023).

Yefri menuturkan, jika saat pendaftaran menemukan sejumlah kejanggalan dan berpotensi maladministrasi, masyarakat dapat melaporkan langsung ke Ombudsman melalui layanan pengaduan WhatsApp 0811 955 3737, call centre 137.

Selain itu juga bisa datang langsung ke Kantor Ombudsman Sumbar di Jalan Sawahan Nomor 58, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Pengaduan dan konsultasi juga dapat dilakukan melalui email pengaduan.sumbar@ombudsman.go.id, serta media sosial Ombudsman Sumbar, berupa Facebook dengan akun Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat dan IG dengan akun @OmbudsmanRI137_sumbar.

Baca juga: Kouta PPDB 2023 SMP Padang: Jalur Zonasi 55 Persen, Afirmasi 17 Persen

Menurut Yefri, PPDB adalah layanan yang bersifat massal setiap tahun. Orang tua memasukkan anaknya ke TK, SD, SMP, SMA, termasuk sekolah keagamaan, hingga perguruan tinggi.

Selain itu, PPDB juga melibatkan banyak penyelenggara, mulai dari dinas pendidikan hingga satuan pendidikan.

Kemudian juga melibatkan beberapa kementerian, seperti Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, dan ada juga satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh swasta.

Yefri memperkirakan ada banyak potensi maladministrasi dari semua proses PPDB itu. 

Mulai dari tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, hingga permintaan uang yang kebanyakan terjadi saat mendaftar ulang.

Baca juga: Jalur Prestasi Non Akademik PPDB SMP di Padang Mulai Dibuka Pekan Depan, Catat Syaratnya

Ada juga pendaftaran ulang yang dikaitkan dengan pembelian baju.

"Jadi, kalau tidak beli baju di sekolah, tidak bisa daftar ulang. Padahal, PPDB seharusnya gratis, tidak berkaitan dengan apa pun. Sekolah bahkan dilarang untuk ikut menjual seragam ataupun buku," katanya.

Dalam memaksimalkan pengawasan, Perwakilan Ombudsman Sumbar membentuk unit khusus yang disebut dengan Tim Pengawasan PPDB.

Dheka Arya Sasmita Suir, selaku Koordinator Posko Pengawasan PPDB Tahun 2023 menambahkan, pada tahap awal Ombudsman Sumbar telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Sumbar.

"Kita memberikan beberapa saran, terutama kita meminta Kemenag melaksanakan PPDB secara online," ujarnya.

Ia menambahkan Kemenag juga diminta untuk membuat jadwal, syarat dan mekanisme yang akuntabel dan transparan.

"Sejauh ini Kanwil Kemenag telah merespons dengan menyampaikan surat penting kepada Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, untuk diteruskan kepada kepala-kepala madrasah," katanya.

Sementara untuk dinas pendidikan juga telah berkoordinasi. 

Ombudsman juga memberikan beberapa saran terkait perubahan Peraturan Gubernur tentang PPDB, salah satunya terkait juknis dan syarat jalur prestasi. (*/Rima Kurniati)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved