Napi Terlibat Narkoba

Buntut Adanya Warga Binaan Diduga Pengendali Narkoba, Lapas Padang Curigai Pegawai yang Nakal

Lapas Kelas IIA Padang curigai ada petugas yang membantu menyelundupkan handphone(HP).

|
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Lapas Kelas II A Padang yang berada di Jalan Muaro Padang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Buntut dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) menjadi pengendali narkotika dengan jumlah yang banyak, Lapas Kelas IIA Padang curigai ada petugas yang membantu menyelundupkan handphone(HP).

Sebelumnya, BNNP Sumbar mengamankan dua orang pengedar narkoba dan dua orang pengendali pada Rabu (24/5/2023).

Diketahui terduga pengedar berinisial DZ (21) dan DAP panggilan D (29) warga Jorong Gajah Mati, Nagari Lawang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumbar.

Selanjutnya dua pelaku lainnya berinisial M (28) dan NDY (29 yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Padang.

Barang bukti yang disita adalah dua paket besar diduga sabu dibungkus plastik bening kemasan teh cina warna hijau dengan berat bersih 1.997,52 gram.

Baca juga: BNNP Gagalkan Peredaran Narkoba dari Pekanbaru di Sumbar, 2 Kilo Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Disita

Kalapas Kelas IIA Padang, Era Wiharto saat wawancara dengan wartawan.
Kalapas Kelas IIA Padang, Era Wiharto saat wawancara dengan wartawan. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Selanjutnya diamankan enam paket besar diduga narkotika jenis pil ekstasi warna pink dibungkus plastik bening dengan jumlah 6.000 butir.

Kalapas Kelas IIA Padang, Era Wiharto, membenarkan bahwa dua orang terduga pengendali barang terlarang tersebut merupakan warga binaan di Lapas Padang.

"Identitasnya inisial M dan kedua NDY. Informasinya, bahwa mereka mengendalikan barang terlarang jenis sabu dan pil ekstasi," kata Era Wiharto, Senin (5/6/2023).

Ia mengatakan, bahwa inisial M merupakan warga binaan yang terlibat kasus narkoba dengan pidana 19 tahun penjara, sedangkan inisial NDY dipidana 15 tahun penjara.

"Untuk dua orang WBP ini memang terlibat kasus narkoba. Jadi, kami bertanggung jawab atas perlakuan yang mereka lakukan. Bagi warga binaan, jika nanti prosesnya sudah selesai akan kita pindahkan ke Nusakambangan," ujarnya.

Baca juga: Kedapatan Simpan Narkoba, 3 Pria di Tanah Datar Ditangkap, Polisi Sita 6 Paket Sabu

Ia memilih memindahkan dua warga binaan yang menjadi pengendali narkoba ini dikarenakan Lapas Nusakambangan dikenal dengan aksesnya yang tertutup.

"Pemindahannya diperkirakan setelah putusan atau setelah proses hukumnya berjalan. Walaupun hanya dianggap terindikasi dan tidak ada proses pidana akan lebih cepat kita pindahkan," katanya.

Era Wiharto menyampaikan dalam kasus ini diduga adanya petugas yang memfasilitasi masuknya HP ke dalam Lapas Padang.

"Sejauh ini, yang kami indikasikan memfasilitasi HP kepada warga binaan ada tiga orang. Untuk proses internal, karena yang bersangkutan masih ada di  BNNP Sumbar, sehingga menunggu," katanya.

Kata dia, setelah warga binaan yang terlibat pengendalian narkoba kembali ke Lapas Padang, maka akan dilakukan pendalaman dari mana narapidana itu mendapatkan HP.

Baca juga: Kirim Ganja Pakai Ekspedisi, Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap Polresta Bukittinggi

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved