Kota Padang
Alasan dan Penjelasan Pemko Padang Soal Pemasangan ACP di Eks SMA 1: Agar Tetap Kokoh & Tidak Rusak
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova menjelaskan pemasangan Aluminium Composite Panel (ACP) di Eks SMA 1 Padang adalah ..
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova menjelaskan pemasangan Aluminium Composite Panel (ACP) di Eks SMA 1 Padang adalah bentuk adaptasi.
Ia menyebut, adaptasi itu diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang menyatakan bahwa sebuah bangunan cagar budaya dapat dilakukan adaptasi.
"Bangunan bekas SMA 1 kita lakukan adaptasi untuk memenuhi kebutuhan masa kini," terang Yopi, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Miko Kamal Minta Pemko Segera Kembalikan Bangunan Cagar Budaya Eks SMA 1 Padang ke Bentuk Semula
Yupi menuturkan, adaptasi dilakukan pemerintah Kota Padang untuk menjaga agar bangunan yang berumur tua itu tetap kokoh dan tidak rusak. Sebab bakal dijadikan perkantoran.
Lebih rinci ia menjelaskan, pada Pasal 82 ayar (2) dan (2) UU Cagar Budaya tersebut menyatakan bahwa bangunan cagar budaya atau struktur cagar budaya dapat dilakukan adaptasi untuk memenuhi kebutuhan masa kini.
"Semua itu dilakukan dengan tetap mempertahankan ciri asli dan/atau muka bangunan cagar budaya atau struktur cagar budaya; dan/atau ciri asli lanskap budaya dan/atau permukaan tanah situs cagar budaya atau Kawasan Cagar Budaya sebelum dilakukan adaptasi," ujar Yopi.
Dia melanjutkan, adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan dengan mempertahankan nilai-nilai yang melekat pada cagar budaya.
Tak hanya itu, juga menambah fasilitas sesuai dengan kebutuhan, mengubah susunan ruang secara terbatas; dan/atau mempertahankan gaya arsitektur, konstruksi asli, dan keharmonisan estetika lingkungan di sekitarnya.
"Berdasarkan pasal ini Pemko Padang berkesempatan melakukan perubahan dan penambahan pada SMA 1," ungkap Yopi.
Baca juga: Eks SMA 1 Padang Dilapisi ACP, Pengamat: Pemko Padang Salah Kaprah Memaknai UU Cagar Budaya
Ia menambahkan pemasangan ACP pada Eks SMA 1 Padang itu sebenarnya telah dilakukan jauh-jauh hari. Hal itu dilakukan Pemko Padang sebagai bentuk berkomitmen menjaga kelestarian bangunan cagar budaya.
Yopi mengatakan, apabila ACP yang telah terpasang dan dilepas kembali akan berpengaruh kepada bangunan. Pengembalian pada rupa semula justru dikhawatirkan akan merusak bentuk aslinya.
Sekedar informasi, dari pengamatan TribunPadang.com di lokasi, terlihat dinding bangunan telah dilapisi dengan ACP berwarna abu dengan kombinasi oranye pada sudut yang menonjol.
ACP dipasang mengikuti alur dinding bangunan. Pemasangannya hanya terlihat bagian fasad, tepatnya dinding yang sejajar dengan pintu utama.
Baca juga: Pemko Padang Pasang ACP Pada Bangunan Cagar Budaya Eks SMA 1, Sebut Dibolehkan UU
Selain itu juga ada penambahan kanopi kecil yang berada persis di atas pintu masuk. Di atas kanopi terdapat plak bertuliskan 'Dinas PMPTSP Padang'.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Satpol PP Padang Sita Peralatan Dagang PKL yang Gunakan Trotoar dan Badan Jalan di Jalan Jhoni Anwar |
![]() |
---|
Iklan Rokok Masih Marak di Jalan Protokol Kota Padang, Meski Ada Perda KTR dan Perpres Terbaru |
![]() |
---|
Patroli Balap Liar dan Tawuran di Padang, Satpol PP Temukan Remaja Menenggak Alkohol di Ruang Publik |
![]() |
---|
30 Mahasiswa Taman Siswa Padang Jalani Pelatihan Bela Negara Bersama Seksi Teritorial Korem 032/Wbr |
![]() |
---|
7.178 Anak di Padang Putus Sekolah, Wawako Maigus Nasir Sebut Jadi Pemicu Tawuran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.