Kota Padang
Eks SMA 1 Padang Dilapisi ACP, Pengamat: Pemko Padang Salah Kaprah Memaknai UU Cagar Budaya
Pengamat Bangunan Cagar Budaya Sumbar, Yusli Munir menilai Pemerintah Kota Padang salah kaprah menerjemahkan adaptasi dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 ...
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pengamat Bangunan Cagar Budaya Sumbar, Yulsi Munir menilai Pemerintah Kota Padang salah kaprah menerjemahkan adaptasi dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Hal ini disampaikan Yulsi Munir Yulsi Munir Yulsi Munir menanggapi pemasangan Aluminium Composite Panel (ACP) oleh Pemko Padang di fasad bangunan cagar budaya Eks SMA 1.
Menurut Yulsi Munir, yang dimaksud dengan adaptasi pada bangunan gedung cagar budaya adalah upaya pengembangan cagar budaya untuk kegiatan yang disesuaikan dengan kebutuhan masa sekarang dan masa depan.
Baca juga: Pemko Padang Pasang ACP Pada Bangunan Cagar Budaya Eks SMA 1, Sebut Dibolehkan UU
"Sementara ciri asli atau fasad bangunan cagar budaya tersebut haruslah tetapkan dipertahankan," kata Yulsi Munir, Senin (5/6/2023).
Ia menilai pelapisan ACP sudah termasuk merusak ciri asli bangunan cagar budaya tersebut dan menyalahi aturan yang sudah ada.
"Fasadnya jadi berubah dengan tempelan ACP dan sering seperti billboard di persimpangan jalan. Apalagi kalau masuk ke courtyard di bagian dalam, tak ada lagi kenangan utuh semasa bersekolah SMA di sana," ujarnya.
Pembina Ikatan Arsitek Indonesia Sumbar ini mengaku, tahun 2018 pengurus IAI Sumbar pernah mempersoalkan hal tersebut.
Untuk itu, Ia yang saat itu menjabat Ketua IAI Sumbar bersama pengurus lainnya melakukan audiensi dengan Wali Kota Padang Mahyeldi.
Saat itu, Mahyeldi memerintahkan kepala OPD terkait untuk menghentikan pemasangan ACP.
Baca juga: Daftar Bangunan Cagar Budaya di Kota Padang: Ada Tugu, Rumah Ibadah hingga Peninggalan Penjajah
Sementara untuk melepaskan ACP yang sudah terpasang, belum bisa dilakukan karena terkait dengan ketentuan pemakaian uang negara.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova mengatakan, pemasangan ACP itu telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Di Undang-undang tersebut terutama pada Pasal 83 ayat (1) dan (2) dinyatakan bahwa bangunan cagar budaya atau struktur cagar budaya dapat dilakukan adaptasi untuk memenuhi kebutuhan masa kini.
"Semua itu dilakukan dengan tetap mempertahankan ciri asli dan/atau muka bangunan cagar budaya atau struktur cagar budaya; dan/atau ciri asli lanskap budaya dan/atau permukaan tanah situs cagar budaya atau Kawasan Cagar Budaya sebelum dilakukan adaptasi," ujar Yopi.
Baca juga: Pemilik Rumah Singgah Bung Karno Ngaku Tak Tahu Bangunan Cagar Budaya, Dapat KRK dari PUPR
Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kata dia, dilakukan dengan mempertahankan nilai-nilai yang melekat pada cagar budaya.
Kemudian menambah fasilitas sesuai dengan kebutuhan, mengubah susunan ruang secara terbatas; dan/atau mempertahankan gaya arsitektur, konstruksi asli, dan keharmonisan estetika lingkungan di sekitarnya.
"Berdasarkan pasal ini Pemko Padang berkesempatan melakukan perubahan dan penambahan pada SMA 1," ungkap Yopi.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
King Kobra Sepanjang 2,8 Meter Dievakuasi Petugas dari WC Terbengkalai Taman Kanak-Kanak di Padang |
![]() |
---|
Seekor Ular Kagetkan Penghuni Kos di Padang, Petugas Damkar Turun Tangan |
![]() |
---|
Cegah Eksploitasi Anak, Satpol PP Padang Amankan Lima Pengimis Cilik saat Operasi Malam |
![]() |
---|
Damkar Padang Evakuasi Biawak dalam Ruang Penyimpanan Bawah Wastafel Rumah Warga di Kuranji |
![]() |
---|
Sepasang Mahasiswa Digerebek Warga Padang Saat Berduaan di Kamar Kos, Laki-Laki Tak Pakai Baju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.