Kota Padang

Pemko Padang Pasang ACP Pada Bangunan Cagar Budaya Eks SMA 1, Sebut Dibolehkan UU

Pemko Padang yang memasang Aluminium Composite Panel (ACP) di fasad bangunan disebut-sebut merusak keaslian bangunan bersejarah tersebut.

|
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Bangunan Cagar Budaya Eks SMA 1 Padang di Jalan Jenderal Sudirman, Padang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tindakan Pemerintah Kota Padang terhadap cagar budaya lagi-lagi menuai kontroversi.

Baru saja selesai kasus perobohan Rumah Tinggal Ema Idham di Jalan Ahmad Yani, kini Pemko Padang disorot terkait adaptasi bangunan cagar budaya Eks SMA 1 Padang.

Pemko Padang yang memasang Aluminium Composite Panel (ACP) di fasad bangunan disebut-sebut merusak keaslian bangunan bersejarah tersebut.

Baca juga: Pemilik Rumah Singgah Bung Karno Ngaku Tak Tahu Bangunan Cagar Budaya, Dapat KRK dari PUPR

Adapun Pemko Padang beralasan pemasangan ACP agar bangunan berusia tua itu kokoh dan tidak mudah rusak. Sebab, bangunan tersebut bakal dijadikan perkantoran.

"Sesuai pernyataan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, (pemasangan ACP) untuk mempertahankan estetika. Tidak ada persoalan," kata Plh Sekda Pemko Padang, Arfian, Senin (5/6/2023).

Dari Pantauan TribunPadang.com, terlihat dinding bangunan telah dilapisi dengan ACP berwarna abu dengan kombinasi oranye pada sudut yang menonjol.

ACP dipasang mengikuti alur dinding bangunan. Pemasangannya hanya terlihat bagian fasad, tepatnya dinding yang sejajar dengan pintu utama.

Selain itu juga ada penambahan kanopi kecil yang berada persis di atas pintu masuk. Di atas kanopi terdapat plak bertuliskan 'Dinas PMPTSP Padang'.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova mengatakan, pemasangan ACP tersebut telah sesuai dengan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Baca juga: Daftar Bangunan Cagar Budaya di Kota Padang: Ada Tugu, Rumah Ibadah hingga Peninggalan Penjajah

Ia menyebut Pasal 83 UU itu menyatakan bahwa bangunan cagar budaya atau struktur cagar budaya dapat dilakukan adaptasi untuk memenuhi kebutuhan masa kini.

"Berdasarkan pasal ini Pemko Padang berkesempatan melakukan perubahan dan penambahan pada SMA 1," ungkap Yopi.

Yopi menambahkan, pemasangan ini juga sejalan dengan penggunaan cagar budaya itu sebagai perkantoran.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved