Kota Padang

Miko Kamal Minta Pemko Segera Kembalikan Bangunan Cagar Budaya Eks SMA 1 Padang ke Bentuk Semula

Pengamat perkotaan Miko Kamal meminta Pemerintah Kota Padang untuk segera mengembalikan bangunan cagar budaya eks SMA 1 Padang ke bentuk semula.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Bangunan Cagar Budaya Eks SMA 1 Padang di Jalan Jenderal Sudirman, Padang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pengamat perkotaan Miko Kamal meminta Pemerintah Kota Padang untuk segera mengembalikan bangunan cagar budaya eks SMA 1 Padang ke bentuk semula.

"Pemko harus segera mengembalikan bentuk cagar budaya itu ke bentuk semula, tak hanya bagian luar, tapi bagian dalam juga. Kalau misalnya akan dijadikan kantor, harus dimanfaatkan gedung yang ada, dan tidak ditambah-tambah," kata Miko Kamal kepada TribunPadang.com, Senin (5/6/2023).

Ia menegaskan bahwa sebuah bangunan cagar budaya itu memiliki nilai sejarah, bukan hanya fisik gedungnya, namun juga termasuk kawasan gedung cagar budaya itu.

Supaya terhindar dari persoalan hukum, kata dia, tentu bangunan cagar budaya eks SMAN 1 Padang mesti dikembalikan ke kondisi semula, karena ada ancamannya di UU Nomor 11 Tahun 2010.

Miko menjelaskan, dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 itu tercantum ancaman bagi siapa saja yang melakukan perusakan atau perubahan bentuk cagar budaya dihukum paling singkat 1 tahun penjara, paling lama 15 tahun, atau denda paling sedikit Rp 500 juta paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Eks SMA 1 Padang Dilapisi ACP, Pengamat: Pemko Padang Salah Kaprah Memaknai UU Cagar Budaya

Ia mengaku telah melihat secara langsung bangunan cagar budaya eks SMA 1 Padang pada Sabtu (3/6/2023).

Berdasarkan pantauannya, perubahan gedung eks SMA 1 Padang tidak hanya di bagian luar yang telah dipasangi Aluminium Composite Panel (ACP), namun juga ada perubahan di bagian dalam.

"Ada gedung baru yang menutupi gedung lama yang bersejarah. Halaman belakang juga di pasang paving blok, yang sebelumnya adalah lapangan rumput," ucap dia.

Ia menegaskan kembali bahwa nilai bangunan cagar budaya tidak hanya pada fisik gedung, namun juga termasuk kawasan di sekitar gedung.

Miko menuturkan bahwa gedung eks SMA 1 Padang sudah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, seiring terbitnya SK Wali Kota Padang Nomor 3 Tahun 1998.

Baca juga: Pemko Padang Pasang ACP Pada Bangunan Cagar Budaya Eks SMA 1, Sebut Dibolehkan UU

Karena sudah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, lanjutnya, siapa saja harus tunduk terhadap aturan yang mengatur tentang cagar budaya itu.

"Artinya tidak boleh dilakukan pengrusakan, dan perubahan terhadap fisik bangunan itu. Kalau harus melakukan perubahan ada mekanisme tertentu yang harus dilakukan, secara hukum ada peraturan menteri PUPR Nomor 19 tahun 2021 tentang pedoman teknis penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan," kata dia.

Di PermenPUPR itu telah rinci diatur bahwa tak boleh sembarangan melakukan adaptasi bangunan cagar budaya.

"Kalau melakukan rehab atau adaptasi tak boleh merubah bentuk, kalaupun ada bahan baru yang dimasukkan itu tak merubah tampilan," imbuh Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Padang ini.

Dikatakannya, ACP yang dipasang di gedung eks SMA 1 Padang dinilai sangat merubah bentuk. Baginya, dari sisi cagar budaya adanya ACP secara kasat mata merubah bentuk bangunan.

Baca juga: Rakernas di Padang, IMA Kunjungi Cagar Budaya Nasional Pabrik Indarung I PT Semen Padang

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved