Kota Padang

Miko Kamal Minta Pemko Segera Kembalikan Bangunan Cagar Budaya Eks SMA 1 Padang ke Bentuk Semula

Pengamat perkotaan Miko Kamal meminta Pemerintah Kota Padang untuk segera mengembalikan bangunan cagar budaya eks SMA 1 Padang ke bentuk semula.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Bangunan Cagar Budaya Eks SMA 1 Padang di Jalan Jenderal Sudirman, Padang. 

Bila Pemko Padang menilai pemasangan CP itu untuk mempertahankan estetikanya, Miko Kamal menganggap itu adalah keliru.

"Adaptasi gedung lama atau cagar budaya itu tentu adaptasi yang tidak merubah bentuk. Perubahan dengan alasan estetika sudah pasti berubah bentuknya," tambahnya.

Ia melanjutkan, adaptasi bangunan cagar budaya Gedung GEO Wehry & CO di Batang Arau perlu menjadi contoh.

"Sebenarnya adaptasi yang paling pas itu seperti di Gedung GEO Wehry di Batang Arau yang akan dijadikan restoran. Dilakukan adaptasi seperti pengecatan kembali dinding yang kumal tanpa merubah bentuk, jendela rusak dikembalikan ke bentuk semula, atap yang bocor kerangkanya bisa diganti tapi bentuknya seperti semula," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Pemko Padang beralasan pemasangan ACP agar bangunan berusia tua itu kokoh dan tidak mudah rusak. Sebab, bangunan tersebut bakal dijadikan perkantoran.

Baca juga: Paripurna Internal DPRD Padang Terkait Hak Interpelasi tentang Cagar Budaya Digelar Hari Ini

"Sesuai pernyataan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, (pemasangan ACP) untuk mempertahankan estetika. Tidak ada persoalan," kata Plh Sekda Pemko Padang, Arfian, Senin (5/6/2023).

Dari Pantauan TribunPadang.com, terlihat dinding bangunan telah dilapisi dengan ACP berwarna abu-abu dengan kombinasi oranye pada sudut yang menonjol.

ACP dipasang mengikuti alur dinding bangunan. Pemasangannya hanya terlihat bagian fasad, tepatnya dinding yang sejajar dengan pintu utama.

Selain itu juga ada penambahan kanopi kecil yang berada persis di atas pintu masuk. Di atas kanopi terdapat plang bertuliskan 'Dinas PMPTSP Padang'.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova mengatakan, pemasangan ACP tersebut telah sesuai dengan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Baca juga: Kawasan Cagar Budaya Pabrik Indarung I jadi Kado Terindah PT Semen Padang di Usia ke-113 Tahun

Ia menyebut Pasal 83 UU itu menyatakan bahwa bangunan cagar budaya atau struktur cagar budaya dapat dilakukan adaptasi untuk memenuhi kebutuhan masa kini.

"Berdasarkan pasal ini Pemko Padang berkesempatan melakukan perubahan dan penambahan pada SMA 1," ungkap Yopi.

Yopi menambahkan, pemasangan ini juga sejalan dengan penggunaan cagar budaya itu sebagai perkantoran.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved