Kabupaten Sijunjung

Badan Keahlian DPR RI Kumpulkan Data Penyusunan Naskah dan RUU tentang Kabupaten Sijunjung

Tim Perancangan Undangan-undangan Badan Keahlian DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sijunjung

Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Rahmadi
istimewa
Pertemuan antar Pemkab Sijunjung dengan Tim Perencanaan Undang-undang Badan Keahlian DPR RI, Rabu (24/5/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Tim Perancangan Undangan-undangan Badan Keahlian DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).

Diketahui, kunjungan tersebut dalam rangka pengumpulan data untuk penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang atau RUU tentang Kebupaten Sijunjung.

Pertemuan tersebut, dilakukan di Operation Room Kantor Bupati Sijunjung, Rabu (24/5/2023).

Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir mengungkapkan, sebelum terjadi pemekaran dengan Kabupaten Dharmasraya dan Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung merupakan sebuah kabupaten terluas ketiga di Provinsi Sumatera Barat.

“Saat ini Kabupaten Sijunjung memiliki luas wilayah ± 3.130,80 Km2 atau sekitar 7.41 persen dari luas Sumatera Barat dengan jumlah delapan kecamatan. Sijunjung berada di bagian Timur Provinsi Sumbar, pada jalur utama yang menghubungkan Provinsi Riau dan Provinsi Jambi,” ungkapnya.

Baca juga: Pemkab Sijunjung Tanggung Biaya Pemulangan WNI Korban TPPO di Myanmar Muhamat Husni Sabil

Bupati Benny, mengapresiasi DPR RI melalui Komisi II, yang telah berinisiatif untuk menyiapkan naskah akademis RUU tentang Kabupaten Sijunjung.

"Mudah-mudahan ini bisa menjadi penguat Sijunjung untuk lebih yakin membangun dengan segala kekayaan potensi adat dan budaya," ujar Benny.

Ia menambahkan, dengan lahir RUU tentang Kabupaten Sijunjung dapat mengeksiskan Sijunjung menjadi Kabupaten yang sudah ada dasar hukumnya.

Sementara, Ketua Tim Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI Mardisontori menyebut pengumpulan data itu dalam rangka penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten Sijunjung.

"Hal tersebut, sebagai upaya mendapatkan masukan, pengayaan, dan informasi mengenai materi muatan yang akan diatur dalam penyusunan NA dan draf RUU," jelasnya.

Baca juga: Warga Sijunjung Diduga Korban TPPO di Myanmar bakal Pulang ke Indonesia Jumat Pekan Ini

“Kegiatan ini merupakan perintah dari komisi II DPR RI dan sedang menyiapkan sebanyak 254 naskah akademik RUU Kabupaten/Kota se Indonesia,” imbuh Mardisontori.

Dikatakan Mardisontori, pihaknya akan menggali informasi dan data penyusunan draf akademis RUU Kabupaten Sijunjung yang baru dan nantinya akan diajukan oleh DPR RI sebagai penyesuaian dan pengganti UU nomor 28 tahun 1959 yang dibuat zaman RIS (Republik Indonesia Serikat)

“Alhamdulillah sebanyak 27 RUU sudah selesai menjadi  Undang Undang. 27 RUU tersebut  merupakan klaster Aceh dan Sumatera Utara, sementara untuk klaster Sumatera Barat ada sebanyak 26 RUU yang akan di siapkan termasuk RUU Kabupaten Sijunjung dan Kota Sawahlunto”, ucapnya.

Ia menjelaskan, bahwa dasar pembentukan UU ini karena regulasi yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, sehingga perlu dilakukan pembenahan dasar hukum pembentukannya.

“RUU ini bukan menambah kewenangan baru bagi pemerintah daerah melainkan hanya penyesuaian terhadap dasar hukum, penyesuaian wilayah dan karakteristik kabupaten atau kota, termasuk potensi darah jangka panjang serta memuat dan mengatur karakteristik khas daerah dan potensi daerah,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved