Bangunan Cagar Budaya Dihancurkan
Polemik Penghancuran Rumah Singgah Bung Karno Berlanjut, DPRD Padang Agendakan Interpelasi Wako
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang akan menggunakan hak interpelasi terhadap Wali Kota Padang Hendri Septa
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang akan menggunakan hak interpelasi terhadap Wali Kota Padang Hendri Septa tentang bangunan cagar budaya yang dihancurkan.
Penggunaan hak interpelasi ini diagendakan pada Jumat, 12 Mei 2023 dengan menggelar paripurna hak interpelasi di gedung DPRD Padang.
Merespon hal tersebut, Wali Kota Padang Hendri Septa mengaku tidak masalah dengan hal tersebut sebab sudah menindaklanjuti persoalan rumah singgah Bung Karno tersebut dihancurkan.
"Tidak ada masalah, karena kita sudah memanggil semua pihak terkait dan juga diundang. Kita juga mengajukan ke kementerian pendidikan dan kebudayaan, artinya tidak ada masalah," ujar Hendri Septa, Selasa (9/5/2023).
Ia mengungkapkan Pemko Padang juga sudah membentuk tim kecil untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Baca juga: 7 Anggota DPRD Padang Gunakan Hak Interpelasi, Pertanyakan Rumah Singgah Bung Karno yang Dihancurkan
Tim ini beranggotan Pemko, Polresta, Kejari, termasuk para pemerhati cagar budaya yang saat ini semua sudah bekerja.
"Kalau DPRD mau mengajukan interpelasi silahkan, itu hak DPRD yang jelas tim sudah bekerja," ujar Hendri Septa.
Sementara soal kapan bangunan cagar budaya tersebut dibangun kembali, Hendri Septa mengaku masih menunggu hasil tim ini.

DPRD Sudah Agendakan
DPRD Kota Padang akan menggunakan hak interpelasi terhadap Wali Kota Padang, Hendri Septa.
Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani mengatakan, dewan sudah mengagendakan paripurna hak interpelasi tersebut pada Jumat, 12 Mei 2023 nanti.
Ia menyebut, hak interpelasi ini untuk mempertanyakan persoalan bangunan cagar budaya di Jalan Ahmad Yani yang dihancurkan beberapa bulan yang lalu.
Bangunan itu dulunya pernah disinggahi beberapa bulan oleh Presiden Pertama RI, Sukarno saat masa perjuangan Kemerdekaan Indonesia.
"Rapat paripurna interpelasi internal ini mempertanyakan bangunan cagar budaya yang dihancurkan," kata Syafrial Kani, ditemui, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Budi Syahrial Ungkap Alasan Ajukan Hak Interpelasi Soal Penghancuran Rumah Singgah Bung Karno
Syafrial Kani mengatakan, penggunaan hak interpelasi ini sudah menjadi hak anggota dewan sebagai lembaga pengawas pemerintah kota.
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Padang Budi Syahrial mengungkap alasannya mengajukan hak interpelasi terhadap Wali Kota Padang.
Pihaknya, mempertanyakan alasan keluar izin berupa keterangan rencana kota (KRK) oleh Pemko Padang. Sebab KRK inilah yang tentunya menjadi dasar pemilik menghancurkan.
Lanjutnya, padahal bangunan cagar budaya dalam undang-undang diatur dan dilindungi oleh negara.
"Penghancuran ini tentu ada persetujuan dari Pemko Padang untuk dibangun bangunan lain, penghancuran bangunan cagar budaya yang dilindungi undang-undang ini tentu perlu kita pertanyakan ke Wali Kota," kata Budi Syahrial, Sabtu (8/4/2023).
Baca juga: 7 Anggota DPRD Padang Gunakan Hak Interpelasi, Pertanyakan Rumah Singgah Bung Karno yang Dihancurkan
Budi Syahrial menambahkan bangunan cagar budaya itu seharusnya dibangun ulang, pengajuan hak interpelasi ini juga untuk mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab membangun kembali.
"Bangunan ini juga harus dibangun kembali, siapa yang bertanggung jawab di sini, itu juga dipertanyakan," kata Budi Syahrial.
Budi Syahrial menegaskan pengajuan hak interpelasi bagi dewan hal biasa saja. Ini bentuk dari menjalankan tugas dan fungsi dewan dalam mengawasi dan mengawal Pemko Padang.
"Ini juga untuk mengawasi jalannya undang-undang bangunan cagar budaya, apalagi ini sudah menjadi isu nasional dan petinggi di pusat mempertanyakan kenapa dihancurkan, mahasiswa khususnya anak ideologi Bung Karno juga demo, untuk itu kita DPRD mengajukannya bagian fungsi pengawasan," kata Budi Syahrial
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mengajukan hak interpelasi kepada Wali Kota Padang Hendri Septa tentang penghancuran rumah singgah Bung Karno.
Pengajuan hak interpelasi ini diprakarsai oleh tujuh orang anggota DPRD Padang dari dua fraksi, Fraksi Golkar PDIP Nasdem, serta Fraksi Gerinda.
Tujuh orang anggota DPRD ini di antaranya Wismar Panjaitan, Iswanto Kwara dan Christian Rudi Kurniawan dari PDIP, Osman Ayub dari Partai Nasdem, Jumadi dari Partai Golkar, Musni Zen dan Budi Syahrial dari Partai Gerinda. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Update Pembangunan Ulang Rumah Singgah Bung Karno yang Dirobohkan: Tahap Penyusunan DED |
![]() |
---|
Hanya 14 Dewan yang Hadir, Paripurna Internal Hak Interpelasi DPRD Padang soal Cagar Budaya Ditunda |
![]() |
---|
Paripurna Internal DPRD Padang Terkait Hak Interpelasi tentang Cagar Budaya Digelar Hari Ini |
![]() |
---|
DPRD Padang Gunakan Hak Interpelasi, Hendri Septa: Tidak Masalah, Itu Hak Dewan |
![]() |
---|
Gunakan Hak Interpelasi, DPRD Padang Pertanyakan Rumah Singgah Bung Karno Dihancurkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.