Demo Tolak RUU Kesehatan
Temui Massa Aksi, Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib Janji Sampaikan Tuntutan ke DPR RI
Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Suwirpen Suib berjanji akan menyampaikan langsung tuntutanan organisasi profesi kesehatan Sumbar ke DPR RI.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Selain itu, RUU Kesehatan secara filosofis, yuridis dan sosiologis ternyata tidak jauh lebih baik dari UU yang akan dihapuskannya yang selama ini sudah harmonis walaupun terdapat kekurangan sedikit didalamnya.
Kondisi ini sebenarnya mampu diatasi dengan regulasi, sehingga tidak harus lahir RUU Kesehatan dengan metode Omnibus Law ini
"Atas alasan dan dasar hukum sebagaimana terurai diatas, maka kami Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa Sumatera Barat melakukan nota protes dan menolak rencana pembahasan RUU Kesehatan," katanya.
Ia menambahkan RUU Kesehatan Omnibus Law ini tidak secara konkret mengatur imunitas perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat baik di sarana kesehatan yang ada maupun pelayanan mandiri.
Sedangkan profesi lain, sangat dilindungi oleh Undang-undang yang telah ada.
Ini sangat tidak sesuai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Pasal 28 D ayat 1 "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum" (*)
DPRD Sumbar Kirimkan Surat Penolakan Pembahasan RUU Kesehatan ke DPR RI |
![]() |
---|
RUU Kesehatan akan Hapuskan 9 UU Kesehatan, Dinilai Merugikan Tenaga Kesehatan |
![]() |
---|
Ikatan Bidan Indonesia Sumbar Tolak RUU Kesehatan, UU No 4 Tahun 2019 Dianggap Sudah Cukup |
![]() |
---|
Dukung Penolakan Pengesahan RUU Kesehatan, Wakil Ketua DPRD Sumbar Tandatangani Surat Pernyataan |
![]() |
---|
Massa Aksi Organisasi Profesi Kesehatan Sumbar Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.