Demo Tolak RUU Kesehatan

DPRD Sumbar Kirimkan Surat Penolakan Pembahasan RUU Kesehatan ke DPR RI

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) akan mengirimkan tuntutan aliansi Selamatkan Aset Bangka untuk menolak pengesahan RUU ke

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib saat menandatangani surat pernyataan saat audiensi dengan massa aksi Selamatkan Aset Bangsa di Kantor DPRD Sumbar, Senin (8/5/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) akan mengirimkan tuntutan aliansi Selamatkan Aset Bangka untuk menolak pengesahan RUU kesehatan ke DPR RI hari ini juga, Senin (8/5/2023)

Ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Suwirpen Suib saat menandatangani surat pernyataan saat audiensi dengan massa aksi Selamatkan Aset Bangsa di Kantor DPRD Sumbar.

Suwirpen Suib menambahkan, DPRD Sumbar juga akan mengawal serta memperjuangkan hak-hak tenaga kesehatan dengan menolak pembahasan RUU Kesehatan.

"Kami atas nama anggota DPRD Sumbar mendukung sepenuhnya dan memperjuangan hak tenaga kesehatan yang tergabung dalam aliansi Selamatkan Aset Bangka untuk menolak dan memberhentikan pembahasan RUU Kesehatan," ujarnya.

Ia menambahkan DPRD Sumbar juga akan terus mengawal dan memperjuangan aspirasi tenaga kesehatan serta memperjuangannya ke DPR RI.

Baca juga: RUU Kesehatan akan Hapuskan 9 UU Kesehatan, Dinilai Merugikan Tenaga Kesehatan

Sebelumnya, Koordinator aksi Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa) Alex Contessa menyebut pihaknya dengan tegas menolak segala pasal pada RUU Kesehatan (Omnibus Law)

Menurutnya, semua pasal dalam RUU Kesehatan ini jika disahkan akan merugikan tenaga kesehatan, tak hanya di Sumbar namun seluruh Indonesia.

Selain itu, dengan disahkannya RUU Kesehatan ini akan menghapuskan sembilan undang-undang kesehatan, tentang kedokteran, apoter, perawatan dan lainnya.

"Aksi yang dilakukan hari ini untuk menolak pembahasan RUU UU Kesehatan (Omnibus Law) agar tidak lagi dibahas karena banyak sekali pasal-pasal yang mengkerdilkan insan kesehatan," kata Alex, usai audiensi dengan DPRD Sumbar, Senin (8/5/2023).

Alex berharap DPRD Sumbar bisa menyampaikan ke DPR RI, terutama komisi sembilan agar tidak lagi membahasa RUU Kesehatan ini.

Baca juga: Ikatan Bidan Indonesia Sumbar Tolak RUU Kesehatan, UU No 4 Tahun 2019 Dianggap Sudah Cukup

Ia menjelaskan, beberapa point alasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) harus dihentikan pembahasannya. Pertama, sejak awal proses pembentukannya dinilai bermasalah karena tidak taat dan patuh azas serta prematur sehingga mengundang protes dari masyarakat luas, termasuk tenaga medis dan tenaga kesehatan se-Indonesia.

Kedua, RUU Kesehatan (Omnibus Law) dinilai masih banyak pasal yang kontradiktif satu sama lainnya, diskriminatif dan tidak selaras dengan naskah akademiknya. Ketiga, RUU Kesehatan (Omnibus Law), secara filosofis, yuridis dan sosiologis dinilai tidak lebih baik dari UU sebelumnya.

Selanjutnya, RUU Kesehatan (Omnibus Law) dinilai tidak secara konkret mengatur imunitas perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, baik sarana kesehatan yang ada maupun pelayanan mandiri. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved