Demo Tolak RUU Kesehatan

RUU Kesehatan akan Hapuskan 9 UU Kesehatan, Dinilai Merugikan Tenaga Kesehatan

Koordinator Aksi Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa, Alex Contessa menyebut, pihaknya dengan tegas menolak segala pasal pada RUU Kesehatan ...

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Koordinator aksi Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa), Alex Contessa saat diwawancarai usai audiensi dengan sejumlah anggota DPRD Sumbar dalam aksi damai tolak RUU Kesehatan, Senin (8/5/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Koordinator Aksi Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa), Alex Contessa menyebut, pihaknya dengan tegas menolak segala pasal pada RUU Kesehatan (Omnibus Law).

Menurutnya, semua pasal dalam RUU Kesehatan ini jika disahkan akan merugikan tenaga kesehatan, tak hanya di Sumbar namun seluruh Indonesia.

Selain itu, dengan disahkannya RUU Kesehatan ini akan menghapuskan sembilan undang-undang kesehatan, tentang kedokteran, apoteker, perawatan dan lainnya.

"Aksi yang dilakukan hari ini untuk menolak pembahasan RUU UU Kesehatan (Omnibus Law) agar tidak lagi dibahas karena banyak sekali pasal-pasal yang mengkerdilkan insan kesehatan," kata Alex, usai audiensi dengan DPRD Sumbar, Senin (8/5/2023).

Alex berharap DPRD Sumbar bisa menyampaikan ke DPR RI, terutama komisi sembilan agar tidak lagi membahasa RUU Kesehatan ini.

Baca juga: Ikatan Bidan Indonesia Sumbar Tolak RUU Kesehatan, UU No 4 Tahun 2019 Dianggap Sudah Cukup

Ia menjelaskan, beberapa point alasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) harus dihentikan pembahasannya. 

Pertama, sejak awal proses pembentukannya dinilai bermasalah karena tidak taat dan patuh asas serta prematur sehingga mengundang protes dari masyarakat luas, termasuk tenaga medis dan tenaga kesehatan se-Indonesia.

Kedua, RUU Kesehatan (Omnibus Law) dinilai masih banyak pasal yang kontradiktif satu sama lainnya, diskriminatif dan tidak selaras dengan naskah akademiknya. 

Ketiga, RUU Kesehatan (Omnibus Law), secara filosofis, yuridis dan sosiologis dinilai tidak lebih baik dari UU sebelumnya.

Selanjutnya, RUU Kesehatan (Omnibus Law) dinilai tidak secara konkret mengatur imunitas perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, baik sarana kesehatan yang ada maupun pelayanan mandiri. 

Baca juga: Dukung Penolakan Pengesahan RUU Kesehatan, Wakil Ketua DPRD Sumbar Tandatangani Surat Pernyataan

Sebelumnya diberitakan, ratusan orang yang berasal dari beberapa Organisasi Profesi Kesehatan Sumatera Barat (Sumbar) menggelar aksi damai di DPRD Sumbar. 

Aksi sudah berlangsung sejak Senin pagi yang dimulai dengan longmarch dari Masjid Raya Sumbar. 

Di Kantor DPRD Sumbar, mereka disambut oleh sejumlah anggota dewan, termasuk Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Suwirpen Suib. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved