Demo Tolak RUU Kesehatan
Ikatan Bidan Indonesia Sumbar Tolak RUU Kesehatan, UU No 4 Tahun 2019 Dianggap Sudah Cukup
Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Sumatera Barat (Sumbar) turut menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law).
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Sumatera Barat (Sumbar) turut menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law).
Ketua IBI Sumbar Hasnawati berujar, UU kebidanan baru lahir tahun 2019 setelah diperjuangkan selama 15 tahun.
UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang kebidanan dinilai sudah mengakomodir kepentingan tenaga kesehatan bidan.
"2019 baru lahir, yang diterbitkan DPR Pusat. UU itu masih balita, baru empat tahun dan kenapa itu (akan) dihapuskan, hal itu yang kami sesalkan di IBI," ujar Hasnawati.
Ia mengatakan, tenaga kesehatan khususnya bidan ialah garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada ibu dan anak.
Baca juga: Dukung Penolakan Pengesahan RUU Kesehatan, Wakil Ketua DPRD Sumbar Tandatangani Surat Pernyataan
"Kami membantu pemerintah menurunkan angka kematian ibu dan bayi, UU itu (UU Nomor 4 Tahun 2019) sudah mengatur bagaimana kami bekerja," tambahnya.
Sementara kata dia, dengan adanya UU yang akan diterbikan itu, ia merasa tenaga kesehatan khususnya bidan akan terzolimi.
Salah satu kekhawatiran IBI dengan adanya RUU Kesehatan ialah bebasnya tenaga asing yang masuk ke Sumbar.
"Kami berupaya agar RUU Kesehatan tidak menjadi UU, jika disahkan akan membuat adanya tenaga asing bebas masuk ke Sumbar. Sementara kita terus memberikan pelayanan yang terbaik," katanya.
Terakhir kata dia, jika RUU Kesehatan disahkan menjadi UU maka pihaknya akan kembali melakukan aksi tuntutan ke DPR RI.
Baca juga: Massa Aksi Organisasi Profesi Kesehatan Sumbar Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan
Diketahui, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Sumatera Barat ialah salah satu dari lima organisasi profesi tenaga kesehatan yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa).
Selain IBI, organisasi lain yang turut menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law) itu ialah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Digi Indonesia (PDGI) serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Ratusan massa aksi dari Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa) yang terdiri dari berbagai organisasi profesi tenaga kesehatan di Sumatera Barat (Sumbar) menggelar aksi damai menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Senin (8/5/2023).
Koordinator aksi Aset Bangsa Sumbar, Alex Kontesa mengatakan, terdapat berbagai alasan pihak nakes menolak RUU Kesehatan.
Pertama, RUU Kesehatan (Omnibus Law) sejak awal proses pembentukannya dinilai bermasalah karena tidak taat dan patuh azas serta prematur sehingga mengundang protes dari masyarakat luas, termasuk tenaga medis dan tenaga kesehatan se-Indonesia.
Baca juga: Sejumlah Legislator Sumbar Terima Aspirasi Tenaga Kesehatan tentang Penolakan RUU Kesehatan
Kedua, RUU Kesehatan (Omnibus Law) dinilai masih banyak pasal yang kontradiktif satu sama lainnya, diskriminatif dan tidak selaras dengan naskah akademiknya.
DPRD Sumbar Kirimkan Surat Penolakan Pembahasan RUU Kesehatan ke DPR RI |
![]() |
---|
RUU Kesehatan akan Hapuskan 9 UU Kesehatan, Dinilai Merugikan Tenaga Kesehatan |
![]() |
---|
Dukung Penolakan Pengesahan RUU Kesehatan, Wakil Ketua DPRD Sumbar Tandatangani Surat Pernyataan |
![]() |
---|
Massa Aksi Organisasi Profesi Kesehatan Sumbar Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan |
![]() |
---|
Sejumlah Legislator Sumbar Terima Aspirasi Tenaga Kesehatan tentang Penolakan RUU Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.