WNI Disekap di Myanmar

Dijanjikan Gaji Rp12 Juta Sebulan, Sabil WNI Asal Sijunjung Jadi Korban Dugaan Penyekapan di Myanmar

Seorang warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) bernama Muhamat Husni Sabil (28) menjadi salah seorang korban dugaan Tindak Pidana ...

Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Hafiz Ibnu Marsal
Dewi Murni ibu salah seorang WNI bernama Muhamat Husni Sabil yang diduga jadi korban TPPO di Myanmar, saat ditemui di rumahnya di Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumbar, Rabu (3/5/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Seorang warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) bernama Muhamat Husni Sabil (28) menjadi salah seorang korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.

Hal tersebut diungkapkan oleh ibu korban Dewi Murni (46) saat ditemui TribunPadang.com di rumahnya, Rabu (3/5/2023).

Sabil merupakan warga Jorong Tanjung Beringin, Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.

"Anak saya sudah dua tahun merantau di Jakarta sebelum berangkat izin berangkat bekerja ke Thailand," ungkapnya.

Kata Dewi, selama merantau di Jakarta, anaknya bekerja serabutan, dan terakhir berprofesi sebagai figuran dalam sebuah sinetron.

Baca juga: Beredar Video Puluhan WNI Disekap di Myanmar Minta Tolong Dibebaskan, Salah Satunya Warga Sijunjung

Lanjutnya, Sabil mendapatkan tawaran dari temannya untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang lebih menjanjikan ketimbang menjadi pemain figuran.

"Saat itu, anak saya dijanjikan untuk menerima gaji Rp12 juta per bulan, dengan jumlah segitu, tentu ia tertarik," ujar Dewi.

Selain itu, kata Dewi, untuk semua biaya pengurusan dokumen, paspor dan biaya keberangkatan Sabil bekerja di luar negeri tersebut, ditanggung oleh pihak perusahaan yang menawarkan pekerjaan tersebut.

"Jadi dengan jumlah gaji yang cukup besar itu, Sabil minta izin kepada saya untuk pergi ke Thailand itu," tuturnya sambil meneteskan air mata.

Dewi menyebut, Sabil awalnya meminta izin kepada keluarga untuk bekerja sebagai pemain figuran di Thailand.

Baca juga: WNI Asal Padang Disekap di Myanmar Ternyata Tenaga Kerja Ilegal, Masuk Pakai Visa turis

Dikatakannya, terkait izin dari perusahaan, pada awalnya Sabil mengatakan kepadanya bahwa perusahaan tersebut legal.

"Karena Sabil baru pertama kali bekerja di luar negeri, sehingga tidak mengetahui apakah perusahaan tersebut legal atau ilegal," imbuh Dewi.

Lanjut Dewi, pihak keluarga sudah mencoba melarang Sabil untuk pergi bekerja ke luar negeri.

"Sebelumnya sudah kami coba untuk melarang Sabil untuk pergi, tetapi karena gaji yang dijanjikan terbilang banyak, dan sabil juga membawa harapan untuk mengubah nasib keluarga, Sabil tetap berangkat," jelasnya.

Dewi menjelaskan, Sabil berangkat menuju Thailand pada tanggal 24 November 2022, bersama dengan dua orang temannya.

Baca juga: WNI Korban Penyekapan di Myanmar Minta Bantuan Wali Kota Padang: Pak Hendri Septa Tolong Kami

"Saat sudah sampai di sana, Sabil mengatakan kepada saya bahwa dirinya tidak berada di Thailand melainkan dibawa ke Myanmar," ucap Ibu empat anak tersebut.

Selain itu, Sabil juga mengatakan bahwa ia tidak bekerja sebagai figuran, melainkan sebagai tenaga komputer di sebuah perusahaan.

Kata Dewi, untuk bulan pertama, Sabil memang mendapatkan gaji, tetapi jauh beda dengan yang dijanjikan, yaitu Rp6 juta pada bulan pertama.

Selanjutnya, pada bulan kedua bekerja, Sabil hanya mendapatkan gaji sekitar Rp3 jutaan.

"Pada bulan pertama Sabil sempat mengirimkan uang sekira Rp4 jutaan dan pada bulan kedua Rp2 jutaan," terang Dewi.

Pada awal bekerja, Dewi menyebut bahwa ia rutin berkomunikasi dengan Sabil, satu kali seminggu via video call.

Kemudian, 15 hati sekali dan sampai satu bulan sekali.

"Itu pun ada jadwalnya dan diawasi saat video call, dari jam 1 sampai jam 3 siang, harus dia dulu yang menelepon, kalau kita yang menelepon tidak bisa," katanya.

Setelah itu, kata Dewi, pada bulan ketiga Sabil mengaku tidak lagi mendapatkan gaji.

"Pada bulan ketiga, Sabil tidak lagi mendapatkan gaji, melainkan mendapatkan penyiksaan jika tidak mencapai target dalam bekerja," tuturnya.

Pada bulan Februari 2023, saat berkomunikasi dengan Sabil, barulah anaknya tersebut mengungkapkan apa pekerjaan sebenarnya yang ia lakukan dan apa yang ia alami selama bekerja di sana.

"Ternyata anak saya itu dipaksa menjadi bekerja sebagai sindikat penipuan online dan diancam oleh perusahaan itu untuk tidak memberitahukannya," jelas Dewi.

Kata Dewi sebelum video tentang anaknya viral di media sosial, ia belum berani melaporkan kejadian tersebut dan menyuruh anaknya bersabar terlebih dahulu untuk menunggu pertolongan.

"Terakhir kali saya berkomunikasi dengan Sabil itu pada Sabtu (22/4/2023), itu dia sudah minta tolong untuk dipulangkan ke Indonesia dan tidak tahan dengan siksaan, yang diterimanya di sana," ungkapnya.

Ada pun perkataan Sabil kepada ibunya saat terakhir berkomunikasi yaitu, "Ma, tolong kami di sini, kami sudah disiksa, kami disetrum, kami dipukuli, tidak manusiawi lagi ma, tolong kami selamatkan kami, tolong bebaskan kami".

Kata Dewi, sejak saat itu ia tidak pernah lagi berkomunikasi dengan Sabil hingga kini.

"Saat ini kami tidak pernah lagi komunikasi dengan Sabil, kami juga tidak tahu bagaimana kondisinya saat ini," ungkapnya.

Ia berharap, Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan Pemerintah Kabupaten Sijunjung untuk bisa menolong anaknya untuk segera pulang ke Indonesia.

Diketahui, Sabil merupakan anak pertama dari pasangan Syafrianto dan Dewi Murni dari empat orang bersaudara.

Selain itu, Sabil juga sudah memiliki seorang anak yang berusia 4 tahun yang saat ini dirawat oleh mantan istrinya di Sijunjung. (TribunPadang.com/Hafiz Ibnu Marsal)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved