Persekusi Perempuan di Pessel

Kasus Persekusi 2 Perempuan di Pesisir Selatan, Kapolres Sebut akan Usut 3 Laporan Polisi

Kapolres Pesisir Selatan (Pessel) AKBP Novianto Taryono, sebut ada tiga perkara dalam satu kejadian dalam kasus persekusi 2 perempuan.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono, saat membeberkan penjelasan terkait dugaan tindak persekusi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, Kamis (13/4/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN - Kapolres Pesisir Selatan (Pessel) AKBP Novianto Taryono, sebut ada tiga perkara dalam satu kejadian dalam kasus persekusi 2 perempuan, Jumat (14/4/2023).

Sebelumnya viral di media sosial adanya dua orang perempuan berinisial P dan L diseret sekelompok warga yang datang ke cafe tempat dirinya sedang berkunjung pada Sabtu (8/4/2023).

Peristiwa ini terjadi di Cafe Natasya Live Music, Jalan Pantai Pasir Putih, Kampung Pasar Gompong, Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.

Saat kejadian ini, sekelompok warga menyeret korban dan menceburkannya ke dalam laut pada malam hari sekitar pukul 23.30 WIB.

Selanjutnya pakaian korban dibuka secara paksa sehingga 2 korban perempuan ditelanjangi, terjadinya pengrusakan cafe, dan perekaman video yang secara sengaja hingga tersebar di media sosial.

Baca juga: Dampingi Korban Persekusi di Pessel, LBH Padang: Mereka Bukan LC Kafe, Hanya Pengunjung Biasa

Kelompok warga diduga tidak terima adanya tempat hiburan yang buka di bulan suci Ramadhan dengan menyediakan pemandu karaoke.

"Apalagi (video) kejadian ini sudah diupload di beberapa di media sosial dan menjadi konsumsi Nasional," kata AKBP Novianto Taryono.

Hal itu menjadi keprihatinannya untuk lebih bisa atensi atau akselerasi, dan berharap dalam waktu dekat segera terungkap dan tertangkap pelaku persekusi perempuan di Pessel.

Pihaknya akan melakukan penyelidikan dengan tiga Laporan Polisi, karena kejadian ini akan dipilah, untuk yang pertama persekusi dan pelecehan seksual.

"Kita akan pilah dari persitiwa ini, pertama dari persekusi dan kekerasan seksualnya. Kedua, yang mempublikasikan videonya, kita akan menjeratnya dengan Undang-Undang ITE," kata AKBP Novianto Taryono.

Baca juga: Persekusi 2 Perempuan di Pesisir Selatan, LBH Padang Sebut Korban Tak Bisa Tidur Akibat Trauma

Untuk yang ketiga, sekelompok warga yang kembali balik lagi ke kafe melakukan pengrusakan sehingga akan dikenakan dengan Pasal 170 KUHP.

"Tentunya kita profesional ya, kalau satu orang ini kenanya di kekerasan seksual dan dia juga yang memvideokan, serta yang mengupload. Artinya dia terkena pasal berlapis, kita akan lihat sesuai dengan data dan fakta-fakta penyidikan," katanya.

AKBP Novianto Taryono menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa tujuh orang saksi, dan sudah ada beberapa nama yang keluar.

"Namun, kita tidak boleh semerta-merta langsung menentukan tersangkanya," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved