Persekusi Perempuan di Pessel

Peradi Kecam Persekusi Terhadap Pemandu Karaoke di Pessel, Desak Aparat Hukum Tegakkan Keadilan

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Padang mengecam tindakan persekusi terhadap dua perempuan pemandu karoke di Kecamat

Penulis: Nandito Putra | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Kafe tempat dua perempuan diamankan warga sebelum di persekusi dengan ditelanjangi oleh sejumlah warga di bibir pantai, Lengayang, Pesisir Selatan, Kamis (13/4/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Padang mengecam tindakan persekusi terhadap dua perempuan pemandu karaoke di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Menurut Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal, tindakan perseskusi itu telah melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.

"Apapun alasannya, seseorang atau sekelompok orang tidak boleh menjatuhkan hukuman kepada orang atau beberapa orang lainnya tanpa proses hukum yang layak dari aparat dan/atau instansi penegak hukum," kata Miko melalui siaran pers yang diterima Tribunpadang.com, Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Tanggapi Persekusi di Pesisir Selatan, Fauzi Bahar: Andaikan itu Anak Kemenakan Kita Bagaimana?

Miko mengatakan, jika dua perempuan tersebut diduga berbuat salah, seharusnya yang bersangkutan diproses menurut hukum yang berlaku.

"Persekusi atau tindakan main hakim sendiri tidak akan menyelesaikan masalah. Bahkan bisa jadi akan memunculkan persoalan hukum yang lain," katanya.

Atas kejadian ini, DPC Peradi Padang mengimbau semua pihak untuk menghentikan segala tindakan persekusi main hakim sendiri.

Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Persekusi 2 Perempuan di Pesisir Selatan

Ia mengatakan kejadian ini harus dijadikan pelajaran bagi masyarakat agar tidak terulang kembali.

"Semua persoalan hukum dan/atau dugaan tindak pidana yang terjadi mesti diselesaikan melalui mekanisme hukum yang ada," kata Miko.

Lanjutnya, DPC Peradi Padang mendesak aparat penegak hukum, terutama pihak kepolisian, untuk melakukan proses hukum terhadap orang-orang yang diduga melakukan tndakan persekusi tersebut.

"Di samping melabrak prinsip-prinsip negara hukum dan melanggar hukum, tindakan persekusi ini juga melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia," ujarnya.

"Mudah-mudahan pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya dapat memberikan contoh terbaik penegakan hukum dalam kasus ini," tandasnya.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved