Dinilai Diskriminatif, Mendikbudristek Hapuskan Syarat Calistung untuk Masuk SD
Menurut Nadiem Makarim, syarat kemampuan Calistung tidak tepat untuk diberlakukan bagi siswa untuk masuk SD.
TRIBUNPADANG.COM - Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut tes kemampuan baca, tulis, dan berhitung (Calistung) sebagai syarat masuk jenjang sekolah dasar (SD bersifat diskriminatif.
Oleh karena itu, Nadiem melarang sekolah melakukan tes Calistung bagi SD dalam penerimaan siswa baru.
"Jadi dengan itu kebijakan kita pada saat ini Merdeka Belajar Episode ke-24 akan memandatkan satuan pendidikan untuk pertama menghilangkan semua jenis tes Calistung dari proses penerimaan murid kita di SD," ujar Nadiem dilansir dari Tribunnews, Sabtu (1/4/2023).
"Ini yang pertama, ini yang harus kita hilangkan, tidak ada abu-abu di sini. Ini adalah hak anak untuk masuk SD," tambah Nadiem.
Menurut Nadiem Makarim, syarat kemampuan Calistung tidak tepat untuk diberlakukan bagi siswa untuk masuk SD.
Baca juga: Sah! Menteri Nadiem Tetapkan, Indarung I sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional
Persyaratan tes Calistung, menurut Nadiem, mendiskriminasi banyak anak di Indonesia.
Dirinya mengungkapkan masih banyak anak yang tidak berkesempatan untuk mengeyam pembelajaran Calistung di PAUD.
"Masih ada anak-anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan PAUD. Sangat tidak tepat apabila anak diberikan syarat tes calistung untuk dapat mendapatkan layanan pendidikan dasar," tutur Nadiem.
Selain itu, kata Nadiem tes calistung juga telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Aturan serupa juga ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Sejumlah Sekolah di Sijunjung Terbantu dengan Pengadaan Laptop Chromebook Era Menteri Nadiem |
![]() |
---|
Guru dan Murid SMA Islam Al Ishlah Kesulitan Operasikan Laptop Chromebook Era Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Sosok Ibrahim Arief, Tersangka Korupsi Chromebook, Eks VP Bukalapak dan Konsultan Era Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Sosok Sri Wahyuningsih Eks Direktur SD Kemendikbud Tersangka Korupsi Chromebook, Harta Rp19 Miliar |
![]() |
---|
Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim Jadi Buronan Kasus Korupsi Chromebook,Harta Capai Rp17 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.