Kota Payakumbuh

Transaksi Narkoba di Pasar Kuliner, 2 Pria di Payakumbuh Diringkus Polisi, 6 Paket Ganja Disita

Dua orang pemuda diamankan Polres Payakumbuh diduga setelah transaksi narkoba di area Pasar Kuliner, Kota Payakumbuh. Pelaku berinisial MR panggil ...

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Dua pria yang diamankan Polres Payakumbuh terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Senin (27/3/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dua pria diamankan Polres Payakumbuh diduga setelah transaksi narkoba jenis ganja di area Pasar Kuliner, Kota Payakumbuh.

Pelaku berinisial MR panggilan R (19) warga Halaban, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).

Kemudian AS panggilan A (36) warga Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumbar.

Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket sedang narkoba jenis ganja di lokasi, dan ditemukan lagi tiga paket kecil hasil pengembangan ke rumah pelaku.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti  enam paket ganja.

Baca juga: Hasil dari 38 Perkara, Kejari Bukittinggi Musnahkan 58,17 Gram Sabu dan 2,6 Kilogram Ganja

Sebanyak tiga paket diamankan saat penangkapan berukuran sedang dan sisanya diamankan saat pengembangan di rumah pelaku berukuran kecil.

"Kita telah meringkus dua orang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja," kata Iptu Aiga Putra, Selasa (28/3/2023).

Ia mengatakan, kedua pelaku diamankan di Pasar Payakumbuh tepatnya di area pasar kuliner bawah kanopi, pada Senin (27/3/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Inisial MR dan AS ditangkap setelah melakukan transaksi narkotika jenis ganja. Awalnya kita menerima informasi di lapangan bahwasanya akan ada dua orang laki-laki yang akan melaksanakan transaksi ganja," katanya.

"Kita sergap, geledah, dan langsung kita amankan. Kita juga menemukan barang bukti berupa tiga paket diduga narkoba jenis ganja," ujarnya.

Baca juga: Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Lebih rinci ia menjelaskan, barang bukti jenis ganja dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat dan dibungkus lagi menggunakan kantong plastik warna biru.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah pelaku berinisial AS yang berlokasi di Nunang, Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat.

"Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku inisial AS, kembali ditemukan narkoba jenis ganja dibungkus dengan plastik bening yang disimpan dalam lemari pakaian, dan satu paket kecil narkotika diduga narkotika jenis ganja di dalam saku celana AS," katanya.

Iptu Aiga Putra menyebutkan, berdasarkan keterangan inisial AS, tiga ganja yang ditemukan di lokasi merupakan pesanan dari inisial MR.

Sedangkan tiga paket yang ada di dalam rumah merupakan bonus yang diberikan oleh pengedar saat membeli tiga paket pertama sebesar Rp200 ribu.

Baca juga: Seorang Sopir Ditangkap di Batipuh Tanah Datar, Polisi Amankan Lima Paket Sabu Siap Edar

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved