Kota Bukittinggi

Hasil dari 38 Perkara, Kejari Bukittinggi Musnahkan 58,17 Gram Sabu dan 2,6 Kilogram Ganja

Sebanyak 58,17 gram sabu-sabu dan 2,6 kilogram ganja serta obat-obatan ilegal dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi, Kamis ....

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi
Pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu, ganja dan obat-obatan ilegal di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, Kamis (16/3/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Sebanyak 58,17 gram sabu-sabu dan 2,6 kilogram ganja serta obat-obatan ilegal dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi, Kamis (16/3/2023).

Pemusnahan narkotika dan obat-obatan ilegal itu dilakukan dalam rangka komitmen dan upaya untuk meminimalisir peredarannya di masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi melalui Kasi Intel, Fengki Sumardi mengatakan pemusnahan narkotika dan obat-obatan ilegal itu di halaman Kejari Bukittinggi.

"Benar, tadi kami telah memusnahkan 58,17 gram sabu-sabu dan 2,6 kilogram ganja serta obat-obatan ilegal, pemusnahan tadi juga dihadiri oleh Forkopimda Bukittinggi" kata Fengki kepada TribunPadang.com.

Fengki menyampaikan, sejumlah narkotika dan obat-obatan ilegal yang dimusnahkan itu didapat dari Pengungkapan kasus pada September 2022 hingga Februari 2023 lalu.

Baca juga: Kejari Solok Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Tindak Pidana, Ada Sabu hingga Uang Palsu

Baca juga: BNNP Sumbar Musnahkan 35 Paket Besar Ganja dengan Cara Dibakar Ramai-Ramai

"Semenjak September tahun lalu hingga Februari 2023 ini, total perkara yang dimusnahkan tadi pagi itu didapatkan dari 38 perkara," kata Fengki.

Terkait mekanisme pemusnahannya, kata Fengki, dilakukan dengan cara dibakar untuk narkotika jenis ganja dan obat-obatan ilegal.

Sedangkan narkotika jenis sabu-sabu, kata Fengki, dimusnahkan dengan cara diblender lalu diberi detergen supaya hancur. (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved