Kota Solok

Kejari Solok Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Tindak Pidana, Ada Sabu hingga Uang Palsu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solok melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Penulis: Nandito Putra | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Nandito Putra
Pemusnahan barang bukti tindak pidana di halaman Kantor Kejari Solok, Rabu (15/3/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solok melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejari Solok, pada Rabu (15/3/2023) siang.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu ganja kering seberat 1,44 kilogram, sabu-sabu seberat 30,26 gram, alat isap sabu-sabu, miras dan uang palsu sebanyak Rp8 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Solok, Andi Metrawijaya mengatakan, arang bukti yang dimusnahkan itu adalah tindak pidana yang diputuskan di Pengadilan Negeri Koto Baru dan Pengadilan Negeri Solok.

"Putusan pengadilannya mulai dari akhir tahun 2022 sampai sekarang dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Andi, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: 2 Pengendara Motor di Solok Dikejar Polisi karena Simpan Ganja, Satu Ketangkap Satu Kabur

Baca juga: Anggarkan Rp 3,6 Miliar, Pemko Solok akan Renovasi 103 Rumah Tidak Layak Huni

Andi melanjutkan dari barang bukti yang dimusnahkan, ganja dan sabu-sabu menempati urutan paling banyak.

Menurutnya, hasil penyitaan barang bukti narkotika yang cukup besar itu melihatkan kalau peredaran narkotika di Solok terbilang tinggi.

"Semoga ke depannya dengan sinergitas antar lembaga bisa menekan angka kejahatan dan peredaran narkoba di Solok,” ujarnya.

Pemusnahan sejumlah barang bukti itu juga dihadiri sejumlah kepala daerah sepeti Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra dan Bupati Solok Epyardi, Asda.

Kemudian juga hadir Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, Kapolres Solok Arosuka AKBP Apri Wibowo, dan Kepala BNNK Solok AKBP Saifudin Anshori. (TribunPadang.com/Nandito Putra)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved