Kota Solok

Pastikan Tak Ada Pungli di Pasar Raya Solok, DPKUKM Imbau Pedagang Lapor Jika Ada Pungutan Liar

Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kota Solok menegaskan tidak ada praktik pungutan liar (pungli) t

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Ghaffar Ramdi
PASAR RAYA SOLOK - Aktivitas pedagang dan pembeli di Pasar Raya Solok, Kota Solok, Sumatera Barat. Masyarakat dan para pedagang diminta tidak segan melapor apabila menemukan oknum yang melakukan pungutan tanpa disertai karcis resmi. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kota Solok menegaskan tidak ada praktik pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang di Pasar Raya Solok, Kota Solok, Sumatera Barat.

Kepala DPKUKM Kota Solok, Zulferi mengatakan, seluruh iuran yang dikenakan kepada pedagang di pasar tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas dan resmi.

“Kami pastikan tidak ada pungutan liar dalam bentuk apapun terhadap pedagang di Pasar Raya Solok, termasuk iuran lapak dan iuran kebersihan yang dilakukan oleh petugas pasar,” kata Zulferi kepada TribunPadang.com, Senin (21/4/2025).

Ia menyebutkan, semua bentuk pungutan di Pasar Raya Solok mengacu pada Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Iuran kebersihan dan retribusi pemakaian tempat berdagang sudah menjadi ketentuan yang wajib dipatuhi baik oleh pedagang maupun pengelola pasar,” ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Mayat dalam Karung Pelajar MTsN Tanah Datar

Zulferi menjelaskan, petugas yang bertugas menarik iuran telah dilengkapi surat tugas resmi serta menggunakan karcis atau bukti pembayaran yang sah.

“Penarikan retribusi juga rutin diawasi oleh Kepala Bidang Pasar dan pihak terkait lainnya untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” tambahnya.

Ia menyebut, saat ini terdapat sekitar 100 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di jalan lingkar Pasar Raya Solok. Mereka dikenakan iuran sebesar Rp2.000, dengan rincian Rp1.000 untuk pelayanan kebersihan dan Rp1.000 untuk retribusi.

“Jadi tidak ada pungutan lebih dari yang sudah diatur. Semua sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Zulferi juga mengimbau masyarakat dan para pedagang agar tidak segan melapor apabila menemukan oknum yang melakukan pungutan tanpa disertai karcis resmi.

Baca juga: Minggu Ketiga April, Harga Cabai Merah di Alahan Panjang Solok Melonjak Jadi Rp57 Ribu/Kg

“Jika ada oknum yang mengatasnamakan petugas pasar namun melakukan pungutan tanpa bukti resmi, maka itu tindakan ilegal dan akan kami tindak tegas jika terbukti,” katanya.

DPKUKM Kota Solok juga membuka kanal pengaduan resmi melalui Lapor Pemko Solok dan kantor dinas untuk menampung keluhan masyarakat.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved