BNNP Sumbar Musnahkan 35 Paket Besar Ganja dengan Cara Dibakar Ramai-Ramai
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman depan kantor BNNP Sumbar di Jalan Sutan Syahrir Nomor 251 c, Kelurahan Rawang Kota Padang.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG -Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat membakar narkoba jenis ganja sebanyak 23.461,6 gram dengan cara dibakar, pada Rabu (15/2/2023).
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman depan kantor BNNP Sumbar di Jalan Sutan Syahrir Nomor 251 c, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
"Barang bukti narkotika jenis ganja seberat ini berjumlah sebanyak 23.562,1 gram. Selanjutnya dilakukan penyisihan sehingga menjadi sebanyak 23.461,6 yang akan dimusnahkan," kata Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Sukria Gaos.
Menurut dia, barang bukti yang berhasil diamankan ini merupakan jumlah pengungkapan narkotika yang cukup besar untuk Sumbar.
"Barang bukti ini berasal dari kegiatan penangkapan terhadap tiga orang pelaku berinisial MR (18), BS (19), dan SV (20). Ketiganya diamankan di Jalan Lintas Bukittinggi-Medan, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sumbar," kata Brigjen Pol Sukria Gaos.
Baca juga: Buruh di Payakumbuh Ditangkap Polisi Dini Hari Setelah Beli Ganja dari Seorang Buron
Kata dia, ketiga pelaku merupakan kurir yang dibayar untuk mengantarkan narkotika jenis ganja dari Panyabungan Provinsi Sumatera Utara ke Kota Bukittinggi Sumatera Barat pada Jumat (20/1/2023).
BNNP Sumbar yang bekerjasama dengan BNNK Pasaman berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 35 paket besar narkoba jenis ganja, mobil Daihatsu BA 18** MY, dan tiga unit Handphone (HP).
"Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 23.461,6 gram berdasarkan TAP status dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi.Proses pemusnahan ganja ini dengan cara dibakar di dalam tempat pembakaran yang berisi minyak tanah dan bensin," katanya.
Sukria Gaos menyebutkan tersangka dijerat dengan Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)
| Remaja 19 Tahun di Padang Panjang Ditangkap, Polisi Sita Paket Ganja Kering |
|
|---|
| Polda Sumbar Tak Beri Ruang bagi Bandar dan Pengedar di Ranah Minang, yang Coba-Coba Bakal Disikat |
|
|---|
| Warga Bantu Polisi Gagalkan Peredaran 40 Kg Ganja di Payakumbuh, Pelaku Sempat Tabrak Mobil Petugas |
|
|---|
| Polda Sumbar Musnahkan 40 Kg Ganja dan Ungkap 3 Kasus Narkotika Selama September 2025 |
|
|---|
| Pria di Sarilamak Lima Puluh Kota Diringkus Polisi Gegara Simpan Dua Paket Ganja dalam Kotak Rokok |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.