Kota Padang Panjang

3 Tersangka Perusakan Mobil Dinas Satpol PP Padang Panjang Ditahan Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi menetapkan tiga orang tersangka terkait perusakan mobil dinas Satpol PP Padang Panjang, Selasa (14/2/2023). Iptu Istiqlal mengatakan tiga ...

|
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa/Polres Padang Panjang
Suasana jumpa pers di ruang Kasat Reskrim Polres Padang Panjang terkait penetapan tiga orang tersangka kasus perusakan mobil dinas Satpol PP Padang Panjang, Selasa (14/3/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Polisi menetapkan tiga orang tersangka terkait perusakan mobil dinas Satpol PP Padang Panjang, Selasa (14/2/2023).

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, di antaranya mantan Kasatpol PP-Damkar Padang Panjang dan dua orang lainnya yang ikut melakukan perusakan.

Diketahui, inisial dari masing-masing tersangka itu di antaranya AD (54), IF (25) dan IW (42). Semua pelaku saat ini sudah berada di Mapolres Padang Panjang untuk diamankan.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Istiqlal mengatakan, tiga orang tersangka itu terancam Pasal 170 dan 406 KUH Pidana.

"Saat ini polisi telah melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku perusakan mobil dinas Satpol PP Padang Panjang, ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," ungkap Istiqlal kepada wartawan siang tadi.

3 Tersangka Perusakan Mobil Dinas Satpol PP Padang Panjang Ditahan Polisi, Terancam 5 Tahun
Satu unit mobil dinas milik Satpol PP Padang Panjang dengan nopol BA 35 N saat berada di Mapolres Padang Panjang, Selasa (14/3/2023). (Istimewa)

Baca juga: Kasus Perusakan Mobil Dinas Berujung Penyitaan Polisi, Pemko Padang Panjang Beri Respons

Istiqlal menyebut, ketiga pelaku melakukan perusakan mobil dinas dengan cara menabrakkan ke tiang beton di depan Kantor Satpol PP Padang Panjang.

Lalu, kata Istiqlal, mobil dinas dengan Nopol BA 35 N itu juga turut dilempari baru ke arah kap mesin, sehingga cat dari mobil itu retak dan tergores.

"Pelaku juga menabrakkan bagian belakang mobil dinas ini ke tiang beton, dengan motif klaim pengurusan asuransi," ungkap Istiqlal.

Sebelumnya diberitakan, Mobil dinas BA 35 N yang sengaja dirusak oleh personel Pol PP Padang Panjang telah disita oleh polisi.

Penyitaan mobil dinas itu dilakukan karena adanya laporan yang masuk ke Polres Padang Panjang. Terkait tindak pidana perusakan aset pemerintah.

Baca juga: Polisi Sita Mobil Dinas Satpol PP Padang Panjang yang Dirusak, Ditemukan di Solok dalam Bengkel

Informasi penyitaan itu juga dibenarkan oleh Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).

"Memang sudah kita sita (mobil dinas), untuk sementara kita periksa para saksi dulu," ungkap Donny.

Donny menyampaikan, penyitaan aset itu dilakukan karena adanya laporan yang masuk ke polisi.

"Laporan polisinya ada, dilaporkan oleh warga terkait perusakan aset berupa mobil dinas," terang Donny.

Mobil dinas itu, kata Donny, diamankan saat berada dalam sebuah bengkel di Kota Solok.

Baca juga: Kasat Pol PP-Damkar Padang Panjang Resmi Dicopot, Buntut Personel Sengaja Rusak Mobil Dinas

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved