Kota Padang Panjang

3 Tersangka Perusakan Mobil Dinas Satpol PP Padang Panjang Ditahan Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi menetapkan tiga orang tersangka terkait perusakan mobil dinas Satpol PP Padang Panjang, Selasa (14/2/2023). Iptu Istiqlal mengatakan tiga ...

|
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa/Polres Padang Panjang
Suasana jumpa pers di ruang Kasat Reskrim Polres Padang Panjang terkait penetapan tiga orang tersangka kasus perusakan mobil dinas Satpol PP Padang Panjang, Selasa (14/3/2023). 

"Terkait motif dan sebagainya masih kita dalami, yang pasti kita periksa dahulu para saksi," terang Donny.

Donny merincikan, dalam setiap laporan yang masuk ke polisi, memang dalam prosedurnya wajib untuk dilakukan pemeriksaan kepada para saksi.

Hal itu, kata Donny, berguna untuk mengetahui motif dan modus dari tindak pidana yang dilaporkan.

"Yang jelas mobil itu saat disita masih dalam kondisi rusak, kita temukan di bengkel di Kota Solok," pungkas Donny.

Tersangka AD Sudah Dipecat Pemko Padang Panjang

Usai viral video mobil dinas dirusak dengan sengaja oleh personel Pol PP, Pemko Padang Panjang nonaktifkan kepala satuannya yang bernama Albert Dwitra.

Penonaktifan Albert Dwitra itu dilakukan pula dalam rangka, mempermudah tim pencari fakta untuk menginvestigasi maksud dan motif dari perusakan mobil dinas ini.

Sebagai gantinya, Zulkifli ditunjuk oleh Pemko Padang Panjang menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kasat Pol PP dan Damkar. Menggantikan Albert Dwitra yang dinonaktifkan.

Diketahui, Zulkifli sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota (Setdako).

Informasi penggantian ini juga dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Padang Panjang, Sonny Budaya Putra saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (22/2/2023).

"Benar telah diganti Kasatnya menjadi Zulkifli, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Harian Nomor 800/549/BKPSDM-PP/2023 yang ditandatangani Wakil Wali Kota Padang Panjang," kata Sonny. (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved