Kota Padang Panjang
Polres Padang Panjang Tangkap Juru Parkir Saat Curi Ban Mobil di Rumah Makan
Tim Macan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang berhasil menangkap terduga pelaku pencurian sebuah ban mobil, Minggu (27/7/2025).
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Tim Macan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang berhasil menangkap terduga pelaku pencurian sebuah ban mobil, Minggu (27/7/2025).
Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Sutan Sahrir, Kelurahan Silaing Bawah, Kota Padang Panjang.
Lokasi tepatnya berada di dalam Rumah Makan Pondok Indah Raya (PIR).
Kasat Reskrim Iptu Ari Andre membenarkan terkair penangkapan tersebut. Katanya terduga pelaku berinisial RSU (46) dan bekerja sebagai juru parkir.
"Benar, telah dilakukan penangkapan laki laki berinisial RSU, seorang Juru Parkir berusia 46 tahun yang beralamat di Kelurahan Silaing Atas, Kota Padang Panjang, Minggu (27/7/2025)," ungkapnya, Senin (28/7/2025).
Baca juga: 4 Kota dengan Biaya Hidup Termurah di Sumatera Barat, Cocok untuk Pensiunan yang Ingin Hidup Tenang
Iptu Ari mengatakan bahaa teduga pelaku RSU ditangkap oleh warga dan Bhabinkamtibmas setempat ketika sedang melakukan aksinya.
Setelah penangkapan tersebut, mwreka segera menghubungi pihak kepolisian Polres Padang Panjang.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan Narapi segera berangkat ke TKP untuk mengamankan pelaku," sebutnya.
Saat diinterogasi, RSU mengaku sebelum melancarkan aksinya ia sudah mempersiapkan sebuah dongkrak dan kunci roda dari rumahnya.
Baca juga: Tarian Tradisional Minangkabau dan Malaysia: Perbedaan Warisan Budaya Nusantara
Akan tetapi, kata Iptu Ari, aksinya berhasil digagalkan oleh Bhabinkamtibmas bersama warga setempat.
"Pelaku ditangkap ketika baru selesai membuka satu buah ban mobil," pungkasnya.
Terduga pelaku juga mengakui jika sebelumnya juga pernah mencuri dua buah mesin bor tangan di TKP yang sama pada 1 bulan yang lalu.
"Kini pelaku beserta barang bukti berupa 1 ban mobil, velg dan 2 bor tangan telah kami amankan di Mapolres Padang Panjang," tuturnya.
"Kepada pelaku diterapkan pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tambahnya.(*)
Tumpahan CPO Akibatkan Jalan Padang Panjang-Bukittinggi Licin, Akses Lalin Sempat Macet |
![]() |
---|
Warga Padang Panjang Serbu Toko Perlengkapan Sekolah Jelang Tahun Ajaran Baru |
![]() |
---|
27 Personel Polres Padang Panjang Dianugerahi Kenaikan Pangkat, Terbanyak Dari Bripka ke Aipda |
![]() |
---|
Harga Beras Turun di Padang Panjang, Delapan Komoditas Ikut Anjlok |
![]() |
---|
Harga Tujuh Komoditas Pangan Anjlok di Padang Panjang, Cabai Merah dan Seledri Turun Tajam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.