Kota Padang Panjang

3 Tersangka Perusakan Mobil Dinas Satpol PP Padang Panjang Ditahan Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi menetapkan tiga orang tersangka terkait perusakan mobil dinas Satpol PP Padang Panjang, Selasa (14/2/2023). Iptu Istiqlal mengatakan tiga ...

|
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa/Polres Padang Panjang
Suasana jumpa pers di ruang Kasat Reskrim Polres Padang Panjang terkait penetapan tiga orang tersangka kasus perusakan mobil dinas Satpol PP Padang Panjang, Selasa (14/3/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Polisi menetapkan tiga orang tersangka terkait perusakan mobil dinas Satpol PP Padang Panjang, Selasa (14/2/2023).

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, di antaranya mantan Kasatpol PP-Damkar Padang Panjang dan dua orang lainnya yang ikut melakukan perusakan.

Diketahui, inisial dari masing-masing tersangka itu di antaranya AD (54), IF (25) dan IW (42). Semua pelaku saat ini sudah berada di Mapolres Padang Panjang untuk diamankan.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Istiqlal mengatakan, tiga orang tersangka itu terancam Pasal 170 dan 406 KUH Pidana.

"Saat ini polisi telah melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku perusakan mobil dinas Satpol PP Padang Panjang, ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," ungkap Istiqlal kepada wartawan siang tadi.

3 Tersangka Perusakan Mobil Dinas Satpol PP Padang Panjang Ditahan Polisi, Terancam 5 Tahun
Satu unit mobil dinas milik Satpol PP Padang Panjang dengan nopol BA 35 N saat berada di Mapolres Padang Panjang, Selasa (14/3/2023). (Istimewa)

Baca juga: Kasus Perusakan Mobil Dinas Berujung Penyitaan Polisi, Pemko Padang Panjang Beri Respons

Istiqlal menyebut, ketiga pelaku melakukan perusakan mobil dinas dengan cara menabrakkan ke tiang beton di depan Kantor Satpol PP Padang Panjang.

Lalu, kata Istiqlal, mobil dinas dengan Nopol BA 35 N itu juga turut dilempari baru ke arah kap mesin, sehingga cat dari mobil itu retak dan tergores.

"Pelaku juga menabrakkan bagian belakang mobil dinas ini ke tiang beton, dengan motif klaim pengurusan asuransi," ungkap Istiqlal.

Sebelumnya diberitakan, Mobil dinas BA 35 N yang sengaja dirusak oleh personel Pol PP Padang Panjang telah disita oleh polisi.

Penyitaan mobil dinas itu dilakukan karena adanya laporan yang masuk ke Polres Padang Panjang. Terkait tindak pidana perusakan aset pemerintah.

Baca juga: Polisi Sita Mobil Dinas Satpol PP Padang Panjang yang Dirusak, Ditemukan di Solok dalam Bengkel

Informasi penyitaan itu juga dibenarkan oleh Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).

"Memang sudah kita sita (mobil dinas), untuk sementara kita periksa para saksi dulu," ungkap Donny.

Donny menyampaikan, penyitaan aset itu dilakukan karena adanya laporan yang masuk ke polisi.

"Laporan polisinya ada, dilaporkan oleh warga terkait perusakan aset berupa mobil dinas," terang Donny.

Mobil dinas itu, kata Donny, diamankan saat berada dalam sebuah bengkel di Kota Solok.

Baca juga: Kasat Pol PP-Damkar Padang Panjang Resmi Dicopot, Buntut Personel Sengaja Rusak Mobil Dinas

"Terkait motif dan sebagainya masih kita dalami, yang pasti kita periksa dahulu para saksi," terang Donny.

Donny merincikan, dalam setiap laporan yang masuk ke polisi, memang dalam prosedurnya wajib untuk dilakukan pemeriksaan kepada para saksi.

Hal itu, kata Donny, berguna untuk mengetahui motif dan modus dari tindak pidana yang dilaporkan.

"Yang jelas mobil itu saat disita masih dalam kondisi rusak, kita temukan di bengkel di Kota Solok," pungkas Donny.

Tersangka AD Sudah Dipecat Pemko Padang Panjang

Usai viral video mobil dinas dirusak dengan sengaja oleh personel Pol PP, Pemko Padang Panjang nonaktifkan kepala satuannya yang bernama Albert Dwitra.

Penonaktifan Albert Dwitra itu dilakukan pula dalam rangka, mempermudah tim pencari fakta untuk menginvestigasi maksud dan motif dari perusakan mobil dinas ini.

Sebagai gantinya, Zulkifli ditunjuk oleh Pemko Padang Panjang menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kasat Pol PP dan Damkar. Menggantikan Albert Dwitra yang dinonaktifkan.

Diketahui, Zulkifli sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota (Setdako).

Informasi penggantian ini juga dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Padang Panjang, Sonny Budaya Putra saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (22/2/2023).

"Benar telah diganti Kasatnya menjadi Zulkifli, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Harian Nomor 800/549/BKPSDM-PP/2023 yang ditandatangani Wakil Wali Kota Padang Panjang," kata Sonny. (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved