Kota Padang Panjang

Kasus Perusakan Mobil Dinas Berujung Penyitaan Polisi, Pemko Padang Panjang Beri Respons

Diketahui, Polres Padang Panjang melakukan penyitaan terhadap mobil dinas BA 35 N milik Dinas Satpol PP-Damkar Padang Panjang.

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
Polres Padang Panjang
Mobil Dinas BA 35 N milik Satpol PP-Damkar Padang Panjang saat berada di Mapolres Padang Panjang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang merespons tindakan kepolisian yang menyita mobil dinas milik Dinas Satpol PP-Damkar. 

Diketahui, Polres Padang Panjang melakukan penyitaan terhadap mobil dinas BA 35 N milik Dinas Satpol PP-Damkar Padang Panjang.

Penyitaan itu dilakukan saat mobil dinas sedang berada di bengkel di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar) pada Sabtu (18/2/2023) lalu.

Lalu, pada Senin (20/2/2023), mobil dinas BA 35 N tersebut telah diamankan dan berada di Mapolres Padang Panjang untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Mobil ini telah kita sita, dan laporan sudah kami terima, prosesnya tetap berjalan dan kami bakal terus mendalami motif kasus ini," kata Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Polisi Sita Mobil Dinas Satpol PP Padang Panjang yang Dirusak, Ditemukan di Solok dalam Bengkel

Terkait dengan penyitaan itu, Wali Kota Padang Panjang melalui Kadiskominfo Ampera Salim mengatakan, pihaknya tidak ingin ikut campur ke wilayah aparat penegak hukum.

"Sikap kami dengan disitanya mobil dinas itu, Pemko Padang Panjang tidak ingin mencampuri ranah aparat kepolisian," kata Ampera Salim kepada TribunPadang melalui jaringan seluler.

Ampera Salim menyebut, jika laporan sudah sampai ke ranah hukum, artinya tidak ada lagi wewenang Pemko Padang Panjang ikut mencampurinya.

"Permasalahan ini juga telah ditangani oleh Pemko Padang Panjang dengan serius, serupa penonaktifan Kasat Pol PP-Damkar akibat lalai mengelola aset pemerintahan," tutur Ampera Salim.

Untuk itu, kata Ampera Salim, pihaknya fokus menyelesaikan persoalan investigasi melalui tim pencari fakta yang telah dibentuk Pemko Padang Panjang.

Baca juga: Dilaporkan Warga, Polisi Usut Perusakan Mobil Dinas di Padang Panjang, Sejumlah Saksi Diperiksa

"Kita kerja dan bergerak sesuai porsinya, mengenai mobil dinas BA 35 N yang disita polisi itu Pemko Padang Panjang tidak akan mencampuri itu, karena sudah wewenang kepolisian," pungkas Ampera Salim.

Diberitakan sebelumnya, mobil dinas yang dirusak itu bernopol BA 35 N, milik Satpol PP-Damkar Padang Panjang yang diperuntukkan kepada Kasatny.

Berdasarkan pantauan TribunPadang.com, terlihat perusakan mobil dinas itu dilakukan dengan cara sengaja ditabrakkan ke dinding.

Tampak pula beberapa orang personel Pol PP Padang Panjang ikut menjadi pelaku dari perusakan mobil dinas itu.

Menanggapi kasus tersebut, Wali Kota Padang Panjang melalui Kadiskominfo Ampera Salim menyampaikan yang bersangkutan telah diberi teguran.

Baca juga: Kasat Pol PP-Damkar Padang Panjang Resmi Dicopot, Buntut Personel Sengaja Rusak Mobil Dinas

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved