Kota Pariaman

Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman jadi Tersangka, Wali Kota Angkat Plh

Keputusan itu diambil setelah pejabat tersebut menjadi tersangka pemalsuan tanda tangan dan menggunakan surat palsu tanah.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Kabid Trantibum Dinas Sat Pol PP Damkar Kota Pariaman Diamankan Polres Pariaman akibat alsukan Surat Tanah seluas 4 Hektare, Rabu (8/3/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Pemerintah Kota Pariaman mencopot Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman berinisial I (57) dan mengangkat Plh.

Keputusan itu diambil setelah pejabat tersebut menjadi tersangka pemalsuan tanda tangan dan menggunakan surat palsu tanah.

Wali Kota Pariaman Genius Umar mengatakan, ia menyerahkan seutuhnya proses hukum terkait penangkapan Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman itu ke Polres Pariaman.

"Itu bukan ranah kami tapi ranah Polres," terangnya menanggapi kasus penangkapan Kabid tersebut.

Sedangkan upaya dari pihaknya pasca penangkapan tersebut, Genius mengaku sudah mengangkat Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman yang baru hari ini, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Lantik 20 Anggota Bamus, Wabub Padang Pariaman Minta Semua Bekerja Majukan Nagari

Genius juga berpesan pada seluruh ASN lainnya di Pemko Pariaman, kedepannya untuk mengikuti aturan hidup bernegara.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Damkar Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman diamankan Polres Pariaman karena pemalsuan surat tanah, Rabu (8/3/2023).

Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz, mengatakan terduga pelaku berinisial I (57) diamankan untuk menindaklanjuti laporan pada Agustus 2022.

Dalam laporan itu, ASN Pemko Pariaman itu diduga telah memalsukan tanda tangan mamak penghulu suku dan menggunakan surat palsu, untuk memperluas kepemilikan tanahnya di kawasan Taluak, Pariaman Selatan, Kota Pariaman.

"Awalnya tersangka ini membeli tanah pelapor yang jumlahnya 4 hektare sebanyak 1.8 hektare pada awal tahun 2006," terang AKBP Abdul Aziz.

Tanah pembelian awal sebanyak 1.8 hektare ini langsung disertifikatkan tersangka, namun mengetahui tanah pelapor luasnya empat hektare, tersangka kembali mengurus Surat Hak Miliknya.

Baca juga: Sedang Asyik Mancing, 2 Warga Lubuk Alung Padang Pariaman Temukan Mayat Mengapung di Irigasi

Tersangka ini sebelum mensertifikatkan tanah untuk kali kedua sebanyak 4 hektare tersebut, terlebih dahulu mengurus alas hak berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah ke kepala desa taluak dan Ranji.

Dalam pengurusan alas hak itu, Kabid Trantibum Dinas Satpol Damkar Kota Pariaman itu turut memalsukan tanda tangan seorang penghulu suku untuk melancarkan aksinya.

Setelah semua alas hak lengkap tersangka langsung mengurus Surat Hak Milik ke kantor pertanahan Kota Pariaman pada tahun 2007.

Selesai mengurus SHM itu tersangka memecah sertifikat tanahnya dan menjualnya pada orang lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved