Kabar Teddy Minahasa Ditangkap
Irjen Teddy Minahasa Bantah Linda Istri Sirinya, Sebut Tak Mungkin Kawin Beda Agama
Pihak Irjen Teddy Minahasa tak terima pernyataan Linda Pujiastuti alias Mami Linda yang mengaku istri sirinya.
TRIBUNPADANG.COM - Pihak Irjen Teddy Minahasa membantah pengakuan Linda Pujiastuti soal istri siri.
Pihak mantan Kapolda Sumbar itu tak terima pernyataan Linda Pujiastuti alias Mami Linda yang mengaku istri sirinya.
Lewat tim penasihat hukumnya, Teddy Minahasa menyatakan pengakuan itu sebagai hoaks.
"Sangat enggak masuk akal. Itu hoaks ya," ujar penasihat hukum Teddy, Anthony Djono usai sidang lanjutan perkara peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).
Irjen Teddy Minahasa yang beragama Islam dianggap tidak mungkin menikahi Linda yang beragama Kristen.
Baca juga: Linda Pujiastuti Ngaku jadi Istri Irjen Teddy Minahasa, Sebut Pernah Tidur Bareng di Kapal
"Dia itu kan agamanya Kristen, Pak Teddy Minahasa kita tahu muslim. Bagaimana kawin beda agama?" katanya.
Pihaknya bahkan menantang Linda untuk menunjukkan bukti pernikahan siri itu.
"Kalau katanya kawin siri, kita tantang, tunjukan dong foto nikahnya. Waktu nikah siapa keluarga yang hadir, walinya siapa, jangan bicara tanpa bukti," katanya.
Sebagai informasi, keterangan mengenai istri siri itu disampaikan Linda pada persidangan Rabu (1/3/2023).
"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biarpun beliau tidak mengakui," ujar Linda Pujiastuti saat menyampaikan bantahan atas kesaksian Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Sidang Kasus Narkoba Hari Ini, Irjen Teddy Minahasa jadi Saksi Mahkota AKBP Dody Prawiranegara
Kemudian Linda juga mengatakan dirinya setiap hari tidur bareng Teddy di kapal saat mereka menyusuri Laut Cina Selatan untuk menangkap penyelundupan narkotika dari luar negeri.
"Waktu saya ke Laut Cina saya memang ada hubungan dengan pak Teddy biarpun beliau tidak mengakui, kami setiap hari di kapal tidur bersama," katanya.
Pada saat di kapal itu juga, Linda mengaku tak pernah bertengkar dengan Teddy meski misi tersebut gagal.
Linda pun meminta maaf kepada Teddy karena merasa gagal sebagai seorang informan.
Kala itu, Teddy sama sekali tak memarahinya. Bahkan Teddy cenderung menenangkan Linda.
"Saya sempat meminta maaf. Beliau jawabnya 'Tidak apa-apa. Lain kali kalau ada proyek lagi kita kerjakan cari yang gampang saja,'" kata Linda.
Baca juga: Ikut Terseret Kasus Narkoba, AKBP Dody Prawiranegara Ngaku Ikhlas Maafkan Irjen Teddy Minahasa
Mami Linda Tertawa Tahu Teddy Minahasa Dapat Sabu
Mami Linda pun dalam persidangan mengaku sempat tertawa saat menyaksikan rilis pengungkapan kasus narkoba berupa sabu 41 kilogram oleh Polres Bukittinggi.
Tawa itu karena dia mengingat ambisi Irjen Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat untuk menangkap para pelaku peredaran narkoba.
Bahkan dia sampai rela menghabiskan waktu berbulan-bulan di atas kapal untuk menangkap penyelundupan narkoba.
Maka dari itu, Linda tertawa sembari membatin saat tahu Teddy berhasil mengungkap 41 kilogram sabu melalui Polres Bukittinggi.
Baca juga: Jadi Saksi Sidang Kasus Sabu, AKBP Dody Prawiranegara Sebut Irjen Teddy Minahasa Orang Pendendam
"Waktu saya nonton TV, begitu ada rilis 41,4 saya tertawa sendiri 'Akhirnya dia dapat sabu juga,' dalam hati gitu," kata Linda.
Saat itu pula Linda sudah berfirasat bahwa sebagian barang bukti sabu itu bakal disisihkan Teddy.
"'Pasti disisihkan,' itu dalam hati saya," ucap Linda.
Benar saja, selang beberapa bulan berlalu, Teddy memintanya untuk dicarikan pembeli sabu seberat 5 kilogram
"Itu saya kontak dia, terbesitlah itu 'Aku punya sabu 5 kilo.' Di situ saya baru tahu," ujar Linda.
Baca juga: Jaksa Perkara Ferdy Sambo Kini Ikut Tangani Kasus Narkoba Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa
Sebagai informasi, perkara ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ketujuh terdakwa itu ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Baca juga: Kapolri bakal Gelar Sidang Kode Etik Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Baca juga: Berita Populer Sumbar: Sidang Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa dan Penolakan BIM Dipangkas
Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Istri Siri, Irjen Teddy Minahasa Tantang Mami Linda Tunjukkan Foto Nikah,
Alasan yang Meringankan dan Memberatkan Irjen Teddy Minahasa Terkait Vonis Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding Seusai Vonis Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Irjen Teddy Minahasa Beberkan Persaingan Tak Sehat di Tingkat Pimpinan Polri: Ada Perang Bintang |
![]() |
---|
Sidang Kasus Narkoba Hari Ini, Irjen Teddy Minahasa jadi Saksi Mahkota AKBP Dody Prawiranegara |
![]() |
---|
Kapolri bakal Gelar Sidang Kode Etik Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.