Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
AKBP Dody Ceritakan saat Irjen Teddy Minta Sisihkan Sabu Ketika Pertemuan di Bukittinggi
Kehadirannya hari ini untuk memberikan keterangan sebagai saksi mahkota bagi Teddy Minahasa yang merupakan terdakwa kasus peredaran narotika
Kemudian dia bergegas keluar kamar hotel untuk pulang ke rumah.
Meski telah menyatakan siap, rupanya Teddy masih menanyakan kesanggupan Dody melalui Whatsapp.
Saat itu, Teddy mengurangi permintaannya menjadi seperempat dari total barang bukti 41 kilogram. Artinya dia meminta 10 kilogram.
"Ketika saya sampai di rumah, 23.41 ada Whatsapp masuk ke saya dari saudara terdakwa yang menyatakan: minimal seperempatnya mas," katanya.
"Saya jawab: siap 10 jenderal," ujar Dody.
Baca juga: Saat Sidang, Irjen Teddy Marahi Penyidik Polda Metro Jaya Soal Status Positif Narkoba
Diinformasikan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa merupakan satu dari tujuh terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.
Sabu tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.
Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.
Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Baca juga: Kasat Narkoba Polres Bukittinggi Hadir jadi Saksi Sidang Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Hari Ini
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Baca juga: LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Kasus Narkoba Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody
Pengadilan Tingkat Banding Putuskan Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Dihukum 17 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tetap Penjara Seumur Hidup di Tingkat Banding, Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Kasasi ke MA |
![]() |
---|
Isi Memori Banding Teddy Minahasa: Minta Dibebaskan dari Hukuman dengan 5 Alasan |
![]() |
---|
Banding Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ditolak, Tetap Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Kena Pecat dari Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.