Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Kasus Narkoba Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody
LPSK memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan tersangka AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti
TRIBUNPADANG.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan menjadi justice collaborator mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Diketahui, LPSK memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan tersangka AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti dalam perkara Narkotika yang melibatkan Irjen. Pol. Teddy Minahasa.
Pertimbangan LPSK menolak permohonan tersebut sebagai saksi pelaku karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
LPSK menilai bahwa keterangan atau kesaksian AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa, namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon.
"Seperti diketahui, adanya pengungkapan oleh Penyidik Polres Jakarta Pusat Polda Metro Jaya yang diawali dari tertangkapnya jual beli sabu-sabu oleh oknum Kapolsek Kalibaru Kasranto dan anggotanya Janto," kata Syahrial Martanto, tenaga ahli lembaga perlindungan saksi dan korban LPSK di Jakarta Timur, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, Polisi Terkaya Disebut-sebut Punya Bisnis Tambang
Selain menolak permohonan sebagai saksi pelaku, LPSK menyampaikan rekomendasi kepada penegak hukum (Penyidik Polda Metro Jaya dan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) agar perkara ini mendapatkan perhatian serta penanganan secara khusus.
"Melalui pemisahan para pemohon dengan tempat penahanan Teddy Minahasa serta menjamin keamanan para pemohon selama berada dalam tahanan," sambungnya.
Di sisi lain, LPSK masih membuka ruang bagi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti untuk mengajukan permohonan perlindungan dalam kapasitasnya atau status hukumnya sebagai saksi pada berkas perkara dengan tersangka atau terdakwa Teddy Minahasa.
"Berkenaan dengan permohonan perlindungan sebagai saksi dimaksud, maka yang bersangkutan perlu mengajukan kembali permohonannya kepada LPSK untuk selanjutnya dilakukan penelahaan untuk mendapatkan keputusan Pimpinan LPSK," tegas Syahrial.
LPSK juga berikan apresiasi kepada Penyidik Polda Metro Jaya yang secara faktual telah melakukan langkah dan kebijakan untuk memisahkan berkas Tersangka Doddy, Arief, dan Linda dengan Tersangka Teddy Minahasa.
Baca juga: Terkait Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara Ikuti Konfrontasi Hari Ini
Selain itu, pihak Polda Metro Jaya juga telah memisahkan tempat penahanan mereka dengan Teddy Minahasa, dan ini merupakan langkah strategis dan penting untuk memberikan perlindungan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborators Kasus Narkoba untuk Tersangka AKBP Doddy