Bangunan Cagar Budaya Dihancurkan

Respon Wali Kota Padang Hendri Septa soal Rumah Singgah Soekarno yang Sudah Rata dengan Tanah

Wali Kota Hendri Septa tak banyak berkomentar saat ditanya tentang pembongkaran rumah singgah Bung Karno di Padang.

|
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rizka Desri Yusfita
Google Maps
Foto tangkapan layar Google Rumah Tinggal Emma Idham didirikan tahun 1930 ditetapkan menjadi cagar budaya di Kota Padang dengan No. Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007. Rumah ini kini telah dihancurkan. 

TRIBUNPADANG.COM - Wali Kota Hendri Septa tak banyak berkomentar saat ditanya tentang pembongkaran rumah singgah Bung Karno di Padang.

Saat ditemui pada acara pelantikan di Gedung Youth Center, Hendri Septa menyerahkan persoalan pembongkaran cagar budaya tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova.

“Sama Bapak Yopi saja, itu teknis itu,” kata Hendri Septa sebelum masuk ke dalam mobilnya.

Baca juga: Sejarawan Unand Sarankan Pemko Padang Kunjungi Bangunan Cagar Budaya Secara Berkala

Diketahui, rumah singgah Bung Karno yang terletak di Jalan Ahmad Yani Nomor 12, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat telah dihancurkan dan rata dengan tanah.

Hancurnya bangunan bersejarah itu mendapat sorotan dari sejumlah pihak.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova mengungkapkan informasi pembongkaran itu bahkan sampai ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Hari ini (Jumat-red) kita sudah kedatangan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perlindungan Budaya, dan sudah bertemu dengan Wali Kota Padang, serta dengan instansi Balai Pelestarian Kebudayaan Tanah Datar. Selain itu hadir juga Dinas PU,” kata Yopi Krislova.

Baca juga: Komunitas Padang Haritage: Pemilik Cagar Budaya Rumah Tinggal Emma Idham Perlu Ditelusuri

Ia menyebut pertemuan tersebut terkait pembongkaran bangunan cagar budaya yang berada di Jalan Ahmad Yani Nomor 12 oleh pemiliknya.

“Sebenarnya ini merupakan cagar budaya yang sudah ditetapkan pada 1998. Namun, pasca gempa 2009, dari 74 cagar budaya kita saat ini, yang kondisinya baik tinggal 50 unit bangunan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pemilik bangunan cagar budaya yang ada di Jalan Ahmad Yani itu sudah berganti-ganti.

“Dahulu ada plang mereknya (informasinya), hari ini tidak ada pasca gempa. Ini dibongkar oleh pemiliknya, tapi pemiliknya sudah kita mediasi bahwa kita akan membangun kembali replikanya,” jelasnya.

“Alhamdulillah, pemiliknya menyanggupi untuk itu. Ketika izinnya disampaikan ke Dinas PU, ini persetujuannya akan dibahas dalam dalam tim bagaimana bentuknya."

"Namun, storinya tetap bahwa pernah Bung Karno di situ selama tiga bulan, walaupun itu sebelum zaman kemerdekaan tahun 1942,” terangnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

Yopi Krislova menuturkan, rumah atau bangunan cagar budaya itu milik temannya Bung Karno dr Waworoentoeu, seorang dokter hewan.

Sejak Januari 2023 telah dilakukan kembali pendataan pasca gempa terkait SK Nomor 3 tahun 1998 (SK Pemerintah Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 tahun 1998) yang akan direvisi dengan bekerjasama dengan Balai Besar Kebudayaan dan juga Provinsi Sumatera Barat.

“Bagi bangunan yang ada di Kota Padang akan ada plangnya, atau dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat bahwasanya bangunan itu bagian dari cagar budaya. Bangunan yang paling banyak berada di Kota Tua,” ujarnya.

Yopi tidak mengetahui pembongkaran cagar budaya itu, dikarenakan pembongkaran bangunannya menggunakan alat berat dan tidak membutuhkan waktu lama, walaupun lokasi sangat berdekatan dengan rumah Dinas Wali Kota Padang.

“Kita tidak tahu waktu itu dibongkar oleh pemiliknya, dan pemiliknya tidak tahu bahwa itu bangunan dari cagar budaya, karena pemiliknya sudah pernah beberapa kali melakukan perubahan."

"Mungkin ke depannya kita akan memetakan dan merevisi seluruhnya. Selanjutnya dibuatkan labelnya,” ungkapnya.

Ia mengakui pemerintah daerah belum ada melakukan sosialisasi dan bantuan insentif atau dalam bentuk kompensasi terkait bangunan cagar budaya khusus milik perseorangan.

“Hal itu dikarenakan aturan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 baru keluar pada tahun 2022. Cagar budaya yang di Ahmad Yani ini dirubuhkan untuk usaha, usahanya apa saya tidak tahu," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved