Bangunan Cagar Budaya Dihancurkan
Sejarawan Unand Sarankan Pemko Padang Kunjungi Bangunan Cagar Budaya Secara Berkala
Gusti Asnan menanggapi bangunan cagar budaya Rumah Tinggal Emma Idham yang pernah jadi lokasi penginapan Bung Karno
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sejarawan Universitas Andalas (Unand) Gusti Asnan menyarankan Pemko Padang mengunjungi kantor atau rumah yang menjadi bangunan cagar budaya secara berkala oleh bagian cagar budaya.
Dengan kunjungan ini, apapun yang terjadi pada bangunan cagar budaya itu ada rekap kejadiannya.
Hal ini diungkapkan Gusti Asnan menanggapi bangunan cagar budaya Rumah Tinggal Emma Idham yang pernah jadi lokasi penginapan Bung Karno dihancurkan.
"Apakah pemerintah pernah perhatikan gedung-gedung cagar budaya ini, bukan hanya setelah dicatat, dibiarkan saja," ujar Gusti Asnan, Kamis (16/2/2023)
Gusti Asnan menambahkan, saat melakukan kunjungan ke cagar budaya juga dibuatkan rekap atau laporannya.
Baca juga: Komunitas Padang Haritage: Pemilik Cagar Budaya Rumah Tinggal Emma Idham Perlu Ditelusuri
"Misalnya kunjungan ke gedung Bagindo Aziz Chan, dilaporkan jumlah kunjungan, kodisi rumah, kalau bisa dijadwalkan misalnya sekali enam bulan," kata Gusti Asnan.
Gusti Asnan mengatakan, sesuai undang-undang cagar budaya, kalau ada perubahan bentuk atau peralihan cagar budaya juga harus dilaporkan.
"Kalau dihancur sanksi pidanannya itu juga ada," ujarnya.
Gusni Asnan mengatakan, harusnya pimpinan Pemko Padang juga harus memberi sanksi bagi pelaku yang menghancurkan bangunan cagar budaya.
"Harus ada sanksi atau teguran, sesuai kewenangan agar kejadian ini tidak terulang lagi," ujarnya. (*)
Baca juga: DPRD Minta Pemko Ambil Alih Kepemilikan Bangunan Cagar Budaya di Padang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/cagar-budaya-rumah-bung-karno.jpg)