Bangunan Cagar Budaya Dihancurkan
DPRD Minta Pemko Ambil Alih Kepemilikan Bangunan Cagar Budaya di Padang
Budi Syahrial menambahkan, bangunan yang sudah terlewat dihancurkan harusnya dibangun ulang namun tidak merubang bentuk aslinya.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Budi Syahrial meminta agar kepemilikan bangunan cagar budaya dialihkan ke Pemko Padang.
Hal ini diungkapkannya merespon adanya bangunan cagar budaya di Jalan Ahmad Yani No.12, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat persis di depan rumah dinas Wali Kota Padang yang tampak sudah dihancurkan.
Diketahui, bangunan Rumah Tinggal Emma Idham didirikan tahun 1930 ditetapkan menjadi cagar budaya di Kota Padang dengan No. Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007.
Pada bulan Maret tahun 1942, bangunan ini juga pernah dipakai sebagai tempat tinggal Bung Karno pada pejuanganan kemerdekaan Indonesia.
"Kalau memang bangunan cagar budaya, kita minta dinas untuk bekerja cepat mengambil alih bangunan ini," ujar Budi Syahrial, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Antisipasi Bangunan Cagar Budaya Kembali Dihancurkan, Pemko Padang Siapkan Perwako
Budi Syahrial menambahkan, bangunan yang sudah terlewat dihancurkan harusnya dibangun ulang namun tidak merubah bentuk aslinya.
"Kalau sudah hancur, harus dibangun ulang dengan bentuk yang sama," ujarnya.
Selain itu, Ia juga menyarankan agar Pemko Padang menganggarkan pembelian bangunan cagar budaya yang tidak dimiliki Pemko Padang.
Lanjutnya, dengan beralihnya kepemilikan bangunan cagar budaya ke pemerintah, kejadian bangunan cagar budaya dirobohkan bisa diantisipasi dan tidak terulang lagi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/rumah-emma-idham.jpg)