Bangunan Cagar Budaya Dihancurkan

Antisipasi Bangunan Cagar Budaya Kembali Dihancurkan, Pemko Padang Siapkan Perwako

Dengan perwako ini bangunan cagar budaya yang dimiliki pribadi-pribadi bisa dilestarikan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
istimewa
Bangunan cagar budaya di Jalan Ahmad Yani No.12, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat persis di depan rumah dinas Wali Kota Padang yang sudah dihancurkan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyiapkan peraturan wali kota (Perwako) mengenai tata cara konservasi bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

Kasi Cagar Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Marsaleh Adaz mengatakan, dengan perwako ini bangunan cagar budaya yang dimiliki pribadi-pribadi bisa dilestarikan.

Dijelaskannya, bangunan cagar budaya yang dipakai pemerintah, pengelolanya sudah sesuai aturan dan sudah ada anggaran untuk renovasi.

Sementara bangunan cagar budaya yang dimiliki pribadi tidak, Marsaleh Adaz mengaku kebanyakan pemilik menanyakan manfaat bangunan itu untuk mereka.

"Mudah-mudahan tahun besok anggaran khusus untuk cagar budaya sudah ada, sehingga kejadian seperti ini (bangunan cagar budaya Rumah Tinggal Emma Idham dirobohkan) tidak terulang lagi," ujar Marsaleh Adaz, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Pasca Bangunan Cagar Budaya Dihancurkan, Izin Pembangunan di Lokasi Disetop Pemko Padang

Marsaleh Adaz menambahkan saat ini Pemko Padang juga sedang mendata ulang bangunan cagar budaya pasca gempa 2009 lalu.

Lanjutnya, dalan tahun ini pihaknya juga akan merivisi SK perwako nomor 3 tahun 1999 tentang inventaris cagar budaya.

"Dengan kejadian adanya bangunan cagar budaya dirobohkan ini jadi pelajaran bagi kita semua," ujarnya. (*)

Sebelumnya diberitakan, bangunan cagar budaya dihancurkan di Jalan Ahmad Yani No.12, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat persis di depan rumah dinas Wali Kota Padang sudah dihancurkan.

Diketahui, bangunan ialah Rumah Tinggal Emma Idham didirikan tahun 1930 ditetapkan menjadi cagar budaya di Kota Padang dengan No. Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007.

Pada bulan Maret tahun 1942, bangunan ini pernah dipakai sebagai tempat tinggal Bung Karno.

Kasi Cagar Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Marsaleh Adaz mengatakan, pasca kejadian tersebut, Wali Kota Padang sudah memerintahkan untuk memberhentikan izin pesetujuan bagunan gedung (PBG) di lokasi tersebut.

Sepengetahuannya, bangunan tersebut dirobohkan sekitar tanggal 25 Januari 2023.

Baca juga: Tak Penuhi Syarat Tahun Lalu, Serak Gulo dan Saluang Diajukan Lagi jadi Warisan Budaya Kota Padang

Mengetahui informasi tersebut, Ia segera membuat laporan meminta petunjuk tindak lanjutnya ke Kadisdikbud Padang.

"Pada satu Februari, di depan pimpinan Kepala Disdikbud, Kadis PUPR, Pak Wali langsung meminta menstop PNB di lokasi itu," ujarnya, Rabu (18/2/2023)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved