Kota Padang

PKL di Tepi Sungai Batang Aia Dingin Padang Kena Tegur Satpol PP, Disuruh Segera Bongkar Bangunan

Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, pemberian surat pertama ini, sekaligus sosialiasi kepada masyarakat

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Dok. Satpol PP Padang
Satpol PP Kota Padang saat memberikan surat teguran kepada pedagang yang berjualan di bibir sungai Batang Aia Dingin, kawasan Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Senin (14/2/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang didampingi Balai Wilayah Sungai (BWS) memberikan surat teguran kepada pedagang yang berjualan di bibir sungai Batang Aia Dingin, kawasan Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.

Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, pemberian surat pertama ini, sekaligus sosialiasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan lahan yang berada di lokasi wilayah sungai.

"Tentu teguran pertama ini, untuk mengingatkan kembali masyarakat yang lupa atau tidak tau telah melanggar dan dengan sengaja membangun di tanah atau lokasi wilayah sungai,"ujar Mursalim. selasa, (14/2/2023).

Pemberian surat teguran dari BWS tersebut, didampingi juga oleh Kasi Trantib Kecamatan Koto Tangah serta Lurah Bungo Pasang.

"Setelah diberi surat teguran ini, kita berharap, masyarakat yang sudah membangun di wilayah sungai ini, bisa segera membongkar sendiri bangunannya,"harap Mursalim.

Baca juga: 3 Lapak PKL Dibongkar Satpol PP di Khatib Sulaiman Padang, Mursalim: Sudah Berkali Diingatkan

Ia juga berharap, kepada warga Kota Padang, untuk menjaga Trantibum di Kota Padang dan berharap warga agar lebih berhati-hati lagi dalam mendirikan bangunannya, agar tidak melanggar Perda di Kota Padang.

"Agar tidak rugi nantinya, maka kami mengimbau kepada masyarakat Kota Padang agar lebih berhati-hati lagi dalam mendirikan bangunan," katanya.

Dia meminta masyarakat tidak mendirikan bangunan di fasilitas umum karena melanggar aturan.

"Jangan mendirikan bangunan diatas fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya karena itu melanggar Perda, serta janganlah mendirikan bangunan di lahan yang bukan tanah milik sendiri" tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved