Kota Padang

Satpol PP Padang Tertibkan Kedai Kopi Jalanan yang Kuasai Trotoar dan Badan Jalan

Satpol PP Padang menertibkan sejumlah kedai kopi jalanan yang membuka lapak di trotoar dan badan jalan tanpa izin, Sabtu (26/7/2025) sore.

Editor: Rahmadi
Satpol PP Padang
PENERTIBAN PEDAGANG KOPI - Satpol PP Padang menertibkan sejumlah kedai kopi jalanan yang membuka lapak di trotoar dan badan jalan tanpa izin, Sabtu (26/7/2025) sore. Penertiban dilakukan karena para pedagang melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satpol PP Padang menertibkan sejumlah kedai kopi jalanan yang membuka lapak di trotoar dan badan jalan tanpa izin, Sabtu (26/7/2025) sore.

Penertiban dilakukan karena para pedagang melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.

Penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya penjual kopi liar yang menggunakan jalur pedestrian hingga menutup akses jalan. Satpol PP menyebut aktivitas itu mengganggu ketertiban ruang publik.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si., mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban ruang publik serta menegakkan aturan yang berlaku. 

"Bukan melarang warga mencari nafkah, tapi harus tetap menghormati aturan dan kepentingan umum. Banyak penjual kopi yang membuka lapak di atas trotoar, jalur pedestrian, bahkan menutup akses jalan," ujarnya dilansir resmi.

Baca juga: Dua Kali ke Final Nasional, Kini Persikopa Pariaman Gagal Tampil Akibat Tak Ada Dana dan Pengurus

Penertiban dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan pendekatan humanis. Petugas lebih dulu memberikan teguran dan edukasi, serta mengimbau para pedagang untuk mencari lokasi usaha yang sesuai aturan.

Namun, bagi pelanggar yang membandel dan sudah beberapa kali diperingatkan, Satpol PP mengambil langkah tegas dengan menertibkan dan mengamankan barang dagangan.

Dalam beberapa waktu terakhir, munculnya kedai kopi jalanan yang beroperasi di badan jalan, bahkan ada yang sampai melintangkan kendaraannya dan hal itu telah menimbulkan masalah baru, mulai dari kemacetan, gangguan ketertiban umum.

Satpol PP mengajak seluruh masyarakat Kota Padang untuk bersama-sama menjaga keteraturan kota dengan tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat usaha tanpa izin. 

"Demi menciptakan Kota yang tertib, Kami terbuka untuk berdialog dengan masyarakat dan akan terus melakukan pengawasan di seluruh wilayah Kota Padang, jadi kami harap masyarakat saling memahami dan tetap patuh terhadap aturan yang berlaku." tutup Rozaldi.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved