Populer Padang

Populer Padang: Aksi Demo PKL Pasar Raya dan Kafe Live Musik hingga Dini Hari Terancam Denda

Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Raya Padang meminta Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengubah jam operasional berdagang dari pukul 17.00 WIB

Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Satpol PP dengan pedagang di Pasar Raya Padang terlibat bentrok saat penertiban jam operasional PKL, Jumat (3/2/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Simak berita populer Padang yang tayang dalam waktu 24 jam terakhir di TribunPadang.com.

Ada berita aksi demo pedagang PKL Pasar Raya Padang berujung bentrok dan kafe live musik hingga larut malam terancam denda puluhan juta.

Baca selengkapnya:

1. PKL Pasar Raya Padang Minta Pemko Ubah Jam Operasional Berdagang, Berharap Jualan Mulai Siang

Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Raya Padang meminta Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengubah jam operasional berdagang dari pukul 17.00 WIB ke 13.00 WIB.

"Kami mau kebijakan yang lama, pukul 13.00 WIB PKL sudah boleh berjualan," ujar Ketua Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima (KBPKL) Pasar Raya Padang, Idman di Pasar Raya Padang, Jumat (3/2/2023) sore.

Dia menuturkan berjualan mulai pukul 17.00 WIB sangat berdampak terhadap para PKL, terutama terkait pendapatan. Pasalnya waktu berjualan mereka menjadi singkat dan pasar juga mulai sepi.

"Kalau pukul 17.00 WIB kami diperbolehkan atau memulai untuk berjualan. Untuk persiapan saja sudah sampai pukul 19.00 WIB. Pukul 17.00 WIB itu orang-orang di Kota Padang juga sudah pada pulang semuanya," ungkapnya.

Idman mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang soal kebijakan Pemko Padang ini.

Baca juga: Bentrok dengan Satpol PP, Pedagang Pasar Raya Padang Sentil Wali Kota, Minta Datang ke Pasar

"Kami akan langsung ke DPRD Kota Padang lagi, karena sudah kami surati," imbuhnya.

Ia bersama para PKL lainnya berharap Pemko Padang memperhatikan permintaan mereka agar diberi kebijaksanaan dalam berjualan.

Jika benar-benar diizinkan untuk berjualan, Idman berharap PKL dapat berjualan sejak pagi hari. Selain soal kebutuhan hidup, kata Idaman juga soal kebutuhan sekolah anak.

"Kami meminta kepada Pemerintah Kota Padang, khusus Walikota Padang Hendri Depta turunlah ke lapangan," 

"Kalau ini dipaksakan oleh Bapak Walikota Padang, akan ada gelombang seluruh PKL Kota Padang akan berkibar," jelasnya.

Baca juga: Satpol PP Bentrok dengan Pedagang di Pasar Raya Padang

Sebelumnya diberitakan, aksi demo pedagang di Pasar Raya Padang berujung bentrok dengan Satpol PP, Jumat (3/2/2023) sore.

Bentrok ini terjadi saat personel Satpol PP Kota Padang tengah menertibkan PKL yang melanggar jam operasional.

Bentrok persisnya terjadi di depan Toko Trend Shop, Jalan Permindo. Setidaknya seratusan pedagang memadati lokasi dan sudah terjadi sejak siang tadi.

Pantauan TribunPadang.com pukul 15.27 WIB, para pedagang terlibat adu mulut dengan petugas Satpol PP yang datang.

Baca juga: Penertiban PKL Pasar Raya Bakal Berlangsung 3 Hari Kedepan, Petugas akan Sikat Semua Pelanggar

Sejumlah pedagang meneriaki Satpol PP yang hendak melakukan penertiban. Beberapa pedagang juga menyentil Wali Kota Padang

"Suruah Wali Kota tu  turun (minta Wali Kota Padang itu datang ke sini)," teriak pedagang.

Sementara petugas di lokasi terlihat berusaha menenang pedagang yang ramai.

Hingga berita ini ditayangkan, para pedagang masih memadati lokasi dan menolak ditertibkan oleh Satpol PP.

Sekedar informasi, Pemerintah Kota Padang menetapkan jam operasional pedagang di Pasar Raya padang setelah pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Satu Pleton Personel Satpol PP Bantu Tertibkan PKL Berjualan di Badan Jalan Pasar Raya Padang

Pemko Padang juga menetapkan garis batas untuk pedagang boleh berjualan.

Para pedagang yang melanggar ketetapan itu bakal ditertibkan oleh Satpol PP Kota Padang.

2. Live Musik hingga Dini Hari, Pemilik Kafe di Pantai Padang Terancam Denda Rp 50 Juta

Satpol PP Kota Padang tindak pemilik kafe yang mengunakan live musik di kawasan bibir Pantai Padang, depan Lapau Panjang Cimpago (LPC), Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar, Kamis (2/2/2023).
Satpol PP Kota Padang tindak pemilik kafe yang mengunakan live musik di kawasan bibir Pantai Padang, depan Lapau Panjang Cimpago (LPC), Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar, Kamis (2/2/2023). (istimewa)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan tindakan persuasif dan berikan tegur secara humanis kepada pemilik kafe yang mengunakan live musik dikawasan bibir Pantai Padang, tepatnya didepan Lapau Panjang Cimpago (LPC), Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Teguran tersebut dilakukan petugas sekira pukul 00.10 WIB, diduga Pemilik usaha telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum dan Perda nomor 5 tahun 2012 tentang TDUP.

"Pemilik kita ingatkan lagi agar tidak menggunakan live musik dan terganggunya Trantibum di Kota Padang,"ujar Rio Ebu Pratama, Kabid P3D Satpol PP Padang, Kamis (2/2/2023).

Dijelaskannya, untuk pengusaha yang mengunakan live musik ada tempat dan aturan yang mengatur

"Yang jelas, setiap tempat usaha yang mengunakan live musik harus memiliki izin untuk itu, karena memiliki resiko gangguan trantibum," tuturnya.

Baca juga: Satpol PP Kota Padang Gerebek Panti Pijat Plus-plus Berkedok Salon di Tunggul Hitam

Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan setiap pemilik usaha yang menyelenggarakan usaha kepariwisataan harus mendapatkan izin dari Walikota Padang

Sebab penampilan live music termasuk salah satu usaha kepariwisataan sehingga melanngar, Perda nomor 5 tahun 2012 tentang TDUP dan di Pasal  83 Ayat (1) dsn Pasal 3 Ayat (1). 

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana 6 bulan kurungan atau denda maksimal 50 juta rupiah. 

"Selama ini kami masih melakukan tindakan persuasif kepada pemilik. Jika pemilik usaha masih juga melanggar, kami akan lakukan upaya hukum (optimum remedium),"tegas Mursalim

Dirinya juga berharap, kepada pemilik usaha yang mengunakan live musik tidak dilarang, namun silahkan diurus izinnya terlebih dahulu, demi menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca juga: Heboh Penculikan Siswa di Padang, Satpol PP Turun Lakukan Pengawasan ke Sekolah-Sekolah

"tentu kita tidak melarang masyarakat berusaha, namun berusahalah di tempat yang tidak melanggar dan tetap mematuhi aturan-aturan yang berlaku,"harapnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved