Kota Padang

Penertiban PKL Pasar Raya Bakal Berlangsung 3 Hari Kedepan, Petugas akan Sikat Semua Pelanggar

Dinas Perdagangan Kota Padang merencanakan penertiban kawasan Pasar Raya Padang selama tiga hari ke depan, Kamis (19/1/2023). Syahendri Barkah ...

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Petugas gabungan saat melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima di kawasan Pasar Raya Padang, Kota Padang, Sumbar, Kamis (19/1/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Perdagangan Kota Padang merencanakan penertiban kawasan Pasar Raya Padang selama tiga hari ke depan, Kamis (19/1/2023).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah, saat ditemui awak media di kawasan Pasar Raya Barat.

Ia mengatakan, pada hari ini dilakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Raya Barat dan kawasan Permindo.

Kata dia, pedagang tidak diperbolehkan melewati garis yang telah ditentukan dan diperbolehkan berjualan sekitar pukul 15.00 WIB.

"Harapan saya, Pasar Raya Barat dan Permindo menjadi tertib. Hal itu agar kepentingan masyarakat lainnya, pengguna jalan, pedagang, dan masyarakat yang mau berbelanja tidak terganggu," kata Syahendri Barkah.

Baca juga: Satu Pleton Personel Satpol PP Bantu Tertibkan PKL Berjualan di Badan Jalan Pasar Raya Padang

Ia berharap dengan penertiban ini akan menciptakan suasana nyaman dan tertib untuk masuk ke kawasan Pasar Raya Padang.

"Rencananya selama tiga hari, tetapi kalau memang butuh lebih dari tiga hari akan kita laksanakan sampai pedagang yang melanggar itu tertib," ujarnya.

Syahendri Barkah akan meletakkan petugas yang akan berjaga setelah penertiban di sepanjang Pasar Raya Barat sampai ke kawasan Permindo.

Sedangkan Kapolsek Padang Barat, Kompol Gusdi menyebut pihaknya siap mengawal adanya penertiban ini agar berjalan aman dan menghindari hal yang tidak diinginkan.

"Sesuai Surat Keterangan (SK) Wali Kota Padang bahwa pedagang diperbolehkan jualan mulai pukul 15.00 WIB bukan mulai pukul 10.00 WIB. Inilah yang akan ditertibkan," kata Kompol Gusdi.

Baca juga: PKL Dilaporkan Jualan di Badan Jalan Pasar Raya Padang, Petugas Lakukan Penertiban

Ia dari aparat penegak hukum hanya membantu dan mengawasi petugas gabungan yang sedang menertibkan terhadap pedagang kaki lima yang melanggar.

"Kita bantu rekan-rekan yang melakukan penertiban dari hal-hal yang tidak kita inginkan. Apabila terjadi tindak pidana, baru kita tindak lanjuti," kata Kompol Gusdi.

Kompol Gusdi mengantisipasi adanya pihak ketiga yang akan mengganggu penertiban yang dilakukan oleh petugas Dinas Pedagang bersama dengan Satpol PP Kota Padang dan Dinas Perhubungan.

"Kita dari Polsek Padang Barat menurunkan 10 orang personel. Jika membutuhkan personel tambahan, kita akan menyampaikan kepada Bapak Kapolresta Padang untuk penambahan petugas," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved