Kota Padang
PKL Dilaporkan Jualan di Badan Jalan Pasar Raya Padang, Petugas Lakukan Penertiban
Penertiban ini berawal dari adanya laporan masyarakat, pedagang, dan berbagai pihak yang menyebutkan kawasan Pasar Raya semerawut
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Petugas gabungan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang membandel setelah diberi surat teguran di kawasan Pasar Raya Padang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera (Barat), Kamis (19/1/2023).
Pantauan TribunPadang.com terlihat sekitar pukul 09.17 WIB petugas gabungan melakukan apel di dekat kawasan Air Mancur Pasar Raya Padang.
Apel pagi dipimpin oleh Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kota Padang, Syahendri Barkah.
Ia memimpin apel untuk memberikan arahan agar proses penertiban yang akan dilakukan dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tertib.
"Penertiban ini berawal dari adanya laporan masyarakat, pedagang, dan berbagai pihak yang menyebutkan kawasan Pasar Raya semrawut," kata Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kota Padang, Syahendri Barkah.
Baca juga: Tak Terima Lapak Jualan Diangkut, PKL Adu Mulut dengan Satpol PP saat Penertiban di Tabing Padang
Ia yang disapa akrab Adek itu mengatakan, penertiban dilakukan Dinas Perdagangan bersama dengan Polsek Padang Barat, Satpol PP Kota Padang, dan Dishub Kota Padang.
"Kawasan Pasar Raya Barat memang menjadi titik fokus perhatian masyarakat dikarenakan seringnya terjadi kemacetan akibatnya adanya pedagang kaki lima," kata Syahendri Barkah panggilan Adek.
Ia berharap dengan penertiban ini pedagang kaki lima dapat berjualan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan sehingga tidak ada yang melanggarnya.
"Pedagang yang kita tertibkan pada hari ini adalah pedagang yang memakai badan jalan. Hal itu dikarenakan menjadi sumber kemacetan yang terjadi di Pasar Raya Padang. Sebenarnya tidak boleh berjualan memakai badan jalan," katanya.
Syahendri Basar telah mendata di kawasan Pasar Raya Barat terdapat 100 pedagang yang memakai badan jalan sehingga ditertibkan kembali.
Baca juga: Dukung Penertiban PKL di Pasar Raya Padang, Budi Syahrial: Cabut Perwako Nomor 438 Tahun 2018

"Pedagang yang ada di kawasan Pasar Raya Barat ini tidak boleh berjualan sebelum pukul 15.00 WIB.
Sebelumnya kita sudah melakukan himbauan ke pedagang langsung dan telah mengeluarkan surat edaran sebanyak dua kali terkait jam operasional pedagang," katanya.
Pihaknya akan menertibkan pedagang yang menutup akses jalan dan menghalangi pandangan ke toko yang ada di kawasan Pasar Raya Barat.
"Terkait PKL ini sudah ada garisnya, kalau melewati akan kita minta mundur. Penertiban hari ini ada 100 orang petugas gabungan yang membantu," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Tiang Listrik Roboh dan Terbakar di Pasar Raya Padang, Diduga Akibat Kondisi Kropos |
![]() |
---|
BPBD Padang Cek Rutin Sirine Peringatan Dini Tsunami di 25 Titik Tiap Tanggal 26 |
![]() |
---|
Satpol PP Padang Tertibkan Kedai Kopi Jalanan yang Kuasai Trotoar dan Badan Jalan |
![]() |
---|
Menilik Koperasi Merah Putih yang Baru Aktif Beroperasi di Balai Gadang Padang |
![]() |
---|
Viral Pengemis Pura-Pura Cacat di Padang, Setiap Hari Bisa Meraup Keuntungan Rp400 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.