Kota Padang

Tak Terima Lapak Jualan Diangkut, PKL Adu Mulut dengan Satpol PP saat Penertiban di Tabing Padang

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar dua lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas Fasilitas Umum (Fasum) ...

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Satpol PP Kota Padang tengah menertibkan PKL yang berjualan di trotoar kawasan Tabing, Kota Padang, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar dua lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas Fasilitas Umum (Fasum) pada Rabu siang (18/1/2023).

Penertiban lapak PKL ini sempat diwarnai adu mulut antara petugas Satpol PP dengan pemilik lapak. 

Hal ini dikarenakan PKL tersebut tidak menerima lapaknya berupa, terpal, meja serta kayu-kayu diangkut petugas ke atas truk Dalmas Satpol PP Padang

Namun, tindakan tersebut tidak diindahkan oleh petugas yang tetap menaikkan lapak-lapak tersebut ke atas mobil. 

Kepala Satpol PP Padang, Mursalim mengatakan, lapak-lapak tersebut sengaja didirikan di atas fasilitas umum di kawasan Simpang Kalumpang, Perupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Sumatera Barat.

Baca juga: Satpol PP Padang Tertibkan 6 Anak Jalanan di Bawah Umur, Diusulkan untuk Disekolahkan

Baca juga: Tak Dijemput Orang Tua, 2 Pelajar Kedapatan Bolos di Pantai Padang Diantar Satpol PP Ke Rumahnya.

"Lapak-lapak yang kita bongkar ini, berdiri di badan jalan," ujar Mursalim.

Dijelaskannya, sebelum pembongkaran, pihaknya telah berupaya melakukan pendekatan secara kekeluargaan dan humanis.

Namun pemilik lapak yang tidak mengindahkan dan masih membiarkan lapak tersebut tetap berdiri di lokasi yang melanggar.

"Secara pendekatan sudah kita lakukan dan juga sudah disurati oleh pihak kelurahan sampai pihak Kecamatan. Namun, sampai hari ini, masih ada yang belum dibongkar, padahal yang lain sudah bongkar, maka kita bongkar, karena telah melanggar Perda," terang Mursalim

Mursalim menambahkan PKL tersebut telah melanggar aturan terkait Perda 11 Tahun 2005, maka perlu upaya penertiban dengan menyita lapaknya.

"Kita bawa lapak PKL tersebut agar ini menimbulkan efek jera dan pemilik juga kita berikan surat panggilan," kata Mursalim. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved