Kota Padang

Bentrok dengan Satpol PP, Pedagang Pasar Raya Padang Sentil Wali Kota, Minta Datang ke Pasar

Pedagang yang terlibat bentrok dengan petugas Satpol PP di Pasar Raya Padang meminta Wali Kota menemui mereka.

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Satpol PP dengan pedagang di Pasar Raya Padang terlibat bentrok saat penertiban jam operasional PKL, Jumat (3/2/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pedagang yang terlibat bentrok dengan petugas Satpol PP di Pasar Raya Padang meminta Wali Kota menemui mereka.

Mereka yang diduga melanggar jam operasional berdagang menolak ditertibkan oleh petugas Satpol PP.

"Suruah Wali Kota tu turun (minta Wali Kota Padang itu turun (datang ke sini))," teriak pedagang saat bentrok terjadi, Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 15.15 WIB.

Bentrok ini terjadi sejak siang tadi, dan pantauan TribunPadang.com, hingga sore ini masih berlangsung.

Para pedagang tetap bertahan di depan Trend Shop, Jalan Permindo menunggu petugas pergi.

"Pai la lai, sampai mati kami tungguan (pergilah lagi, sampai mati kami tunggu)," teriak pedagang lainnya. 

Baca juga: Satpol PP Bentrok dengan Pedagang di Pasar Raya Padang

Sebelumnya diberitakan, pedagang di Pasar Raya Padang terlibat bentrok dengan Satpol PP, Jumat (3/2/2023) sore.

Bentrok ini terjadi saat personel Satpol PP Kota Padang tengah menertibkan PKL yang melanggar jam operasional.

Bentrok persisnya terjadi di depan Toko Trend Shop, Jalan Permindo. Setidaknya seratusan pedagang memadati lokasi dan sudah terjadi sejak siang tadi.

Pantauan TribunPadang.com pukul 15.27 WIB, para pedagang terlibat adu mulut dengan petugas Satpol PP yang datang.

Sementara petugas di lokasi terlihat berusaha menenang pedagang yang ramai.

Baca juga: Penertiban PKL Pasar Raya Bakal Berlangsung 3 Hari Kedepan, Petugas akan Sikat Semua Pelanggar

Hingga berita ini ditayangkan, para pedagang masih memadati lokasi dan menolak ditertibkan oleh Satpol PP.

Sekedar informasi, Pemerintah Kota Padang menetapkan jam operasional pedagang di Pasar Raya padang setelah pukul 15.00 WIB.

Pemko Padang juga menetapkan garis batas untuk pedagang boleh berjualan.

Para pedagang yang melanggar ketetapan itu bakal ditertibkan oleh Satpol PP Kota Padang. (TribunPadang.com/Fuadi Zikri/Rezi Azwar)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved