Populer Padang

Populer Padang: Aksi Demo PKL Pasar Raya dan Kafe Live Musik hingga Dini Hari Terancam Denda

Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Raya Padang meminta Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengubah jam operasional berdagang dari pukul 17.00 WIB

Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Satpol PP dengan pedagang di Pasar Raya Padang terlibat bentrok saat penertiban jam operasional PKL, Jumat (3/2/2023). 

"Yang jelas, setiap tempat usaha yang mengunakan live musik harus memiliki izin untuk itu, karena memiliki resiko gangguan trantibum," tuturnya.

Baca juga: Satpol PP Kota Padang Gerebek Panti Pijat Plus-plus Berkedok Salon di Tunggul Hitam

Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan setiap pemilik usaha yang menyelenggarakan usaha kepariwisataan harus mendapatkan izin dari Walikota Padang

Sebab penampilan live music termasuk salah satu usaha kepariwisataan sehingga melanngar, Perda nomor 5 tahun 2012 tentang TDUP dan di Pasal  83 Ayat (1) dsn Pasal 3 Ayat (1). 

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana 6 bulan kurungan atau denda maksimal 50 juta rupiah. 

"Selama ini kami masih melakukan tindakan persuasif kepada pemilik. Jika pemilik usaha masih juga melanggar, kami akan lakukan upaya hukum (optimum remedium),"tegas Mursalim

Dirinya juga berharap, kepada pemilik usaha yang mengunakan live musik tidak dilarang, namun silahkan diurus izinnya terlebih dahulu, demi menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca juga: Heboh Penculikan Siswa di Padang, Satpol PP Turun Lakukan Pengawasan ke Sekolah-Sekolah

"tentu kita tidak melarang masyarakat berusaha, namun berusahalah di tempat yang tidak melanggar dan tetap mematuhi aturan-aturan yang berlaku,"harapnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved