Populer Padang

Populer Padang: Aksi Demo PKL Pasar Raya dan Kafe Live Musik hingga Dini Hari Terancam Denda

Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Raya Padang meminta Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengubah jam operasional berdagang dari pukul 17.00 WIB

Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Satpol PP dengan pedagang di Pasar Raya Padang terlibat bentrok saat penertiban jam operasional PKL, Jumat (3/2/2023). 

Bentrok ini terjadi saat personel Satpol PP Kota Padang tengah menertibkan PKL yang melanggar jam operasional.

Bentrok persisnya terjadi di depan Toko Trend Shop, Jalan Permindo. Setidaknya seratusan pedagang memadati lokasi dan sudah terjadi sejak siang tadi.

Pantauan TribunPadang.com pukul 15.27 WIB, para pedagang terlibat adu mulut dengan petugas Satpol PP yang datang.

Baca juga: Penertiban PKL Pasar Raya Bakal Berlangsung 3 Hari Kedepan, Petugas akan Sikat Semua Pelanggar

Sejumlah pedagang meneriaki Satpol PP yang hendak melakukan penertiban. Beberapa pedagang juga menyentil Wali Kota Padang

"Suruah Wali Kota tu  turun (minta Wali Kota Padang itu datang ke sini)," teriak pedagang.

Sementara petugas di lokasi terlihat berusaha menenang pedagang yang ramai.

Hingga berita ini ditayangkan, para pedagang masih memadati lokasi dan menolak ditertibkan oleh Satpol PP.

Sekedar informasi, Pemerintah Kota Padang menetapkan jam operasional pedagang di Pasar Raya padang setelah pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Satu Pleton Personel Satpol PP Bantu Tertibkan PKL Berjualan di Badan Jalan Pasar Raya Padang

Pemko Padang juga menetapkan garis batas untuk pedagang boleh berjualan.

Para pedagang yang melanggar ketetapan itu bakal ditertibkan oleh Satpol PP Kota Padang.

2. Live Musik hingga Dini Hari, Pemilik Kafe di Pantai Padang Terancam Denda Rp 50 Juta

Satpol PP Kota Padang tindak pemilik kafe yang mengunakan live musik di kawasan bibir Pantai Padang, depan Lapau Panjang Cimpago (LPC), Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar, Kamis (2/2/2023).
Satpol PP Kota Padang tindak pemilik kafe yang mengunakan live musik di kawasan bibir Pantai Padang, depan Lapau Panjang Cimpago (LPC), Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar, Kamis (2/2/2023). (istimewa)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan tindakan persuasif dan berikan tegur secara humanis kepada pemilik kafe yang mengunakan live musik dikawasan bibir Pantai Padang, tepatnya didepan Lapau Panjang Cimpago (LPC), Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Teguran tersebut dilakukan petugas sekira pukul 00.10 WIB, diduga Pemilik usaha telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum dan Perda nomor 5 tahun 2012 tentang TDUP.

"Pemilik kita ingatkan lagi agar tidak menggunakan live musik dan terganggunya Trantibum di Kota Padang,"ujar Rio Ebu Pratama, Kabid P3D Satpol PP Padang, Kamis (2/2/2023).

Dijelaskannya, untuk pengusaha yang mengunakan live musik ada tempat dan aturan yang mengatur

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved