Kabupaten Agam

Tukang Pangkas jadi Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Agam, Bujuk Korban Pakai HP

Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal mengatakan, pelaku menggunakan handphone (HP) dalam aksinya untuk membujuk korban.

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan. Pelaku pencabulan sesama jenis ditangkap polisi di Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Pelaku pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur ditangkap polisi di Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal mengatakan, pelaku menggunakan handphone (HP) dalam aksinya untuk membujuk korban.

"Pelaku menggunakan handphone sebagai alat untuk membujuk korban," katanya,  Senin (30/1/2023).

Diketahui, pelaku melakukan tindak pidana pencabulan itu pada Sabtu (28/1/2033) dan ditangkap polisi pada Minggu (30/1/2023) kemarin.

"Pelaku berprofesi sebagai tukang pangkas rambut, diduga mencabuli lebih dari satu anak-anak," ungkap Fetrizal.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Ditangkap di Ampek Angkek Agam, Korban Anak Bawah Umur

Pelaku berinisial IG (47), seorang laki-laki yang beralamat di Kamang Magek, diduga melakukan tindakan cabul kepada anak di bawah umur.

Diberitakan sebelumnya, ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan, pelaku mengaku mencabuli anak dibawah umur itu saat berada di sebuah kedai pangkas rambut.

Dari keterangan pelaku, kata Fetrizal, pencabulan dimulainya dengan cara menyentuh bagian kemaluan milik korban.

"Tindakan itu pun tak berlangsung lama, soalnya terciduk oleh masyarakat yang datang," kata Fetrizal, Senin (30/1/2023).

Fetrizal menyebut, keesokan harinya korban melaporkan tindakan cabul yang dialami ke orang tuanya.

Baca juga: Dugaan Pencabulan Bocah di Dharmasraya, Polisi Fasilitasi Damai Keluarga Pelaku dan Korban

Mengetahui laporan korban itu, kata Fetrizal, orang tua korban tidak terima jika anaknya mendapat tindakan cabul tersebut.

"Lalu orang tua korban melapor ke Mako Polresta Bukittinggi, dan pelaku berhasil kami tangkap malam minggu kemarin," kata Fetrizal.

Fetrizal menuturkan, saat menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung J5 warna silver.

Handphone itu, kata Fetrizal, diduga digunakan pelaku untuk merayu korban.

"Polisi juga mengamankan hp sebagai barang bukti, diduga digunakan untuk merayu korban," pungkas Fetrizal.(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

Baca juga: Buron Sejak 2019 Tersangka Pencabulan di Padang Pariaman Diciduk Polsek Batang Anai

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved