Kabupaten Agam

AKP Fetrizal: Korban Pencabulan Tukang Cukur di Ampek Angkek Agam Lebih dari Satu Anak

Kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh pelaku IG (47), pria, ternyata telah memakan banyak korban. AKP Fetrizal mengatakan, pelaku mengaku telah ..

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Fuadi Zikri
Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan. Polisi menduga korban pencabulan tukang cukur di Ampek Angkek Agam lebih dari satu anak. 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh pelaku IG (47), pria, ternyata telah memakan banyak korban.

Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan cabul itu juga pernah dilakukannya terhadap dua orang anak di bawah umur lainnya.

"Dari keterangan yang didapat, pelaku juga pernah melakukan perbuatan cabul itu kepada dua orang anak di bawah umur lainnya," kata Fetrizal, Senin (20/1/2023).

"Saat ini polisi masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman kasus," tambah Fetrizal.

Sebelumnya IG ditangkap polisi pada Minggu (29/1/2023) karena dugaan pencabulan anak bawah umur yang terjadi pada Sabtu (28/1/2023).

Baca juga: Tukang Pangkas jadi Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Agam, Bujuk Korban Pakai HP

Korban yang dicabuli oleh IG itu adalah anak bawah umur berjenis kelamin pria.

Pelaku IG diketahui berprofesi sebagai tukang pangkas rambut di Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Fetrizal menyampaikan, kasus pencabulan anak di bawah umur ini berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/8/I/SPKT/Polresta Bukittinggi/Polda Sumbar tanggal 28 Januari 2023.

Diberitakan sebelumnya, Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan, pelaku mengaku mencabuli anak di bawah umur itu saat berada di sebuah kedai pangkas rambut.

Dari keterangan pelaku, kata Fetrizal, pencabulan dimulainya dengan cara menyentuh bagian kemaluan milik korban.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Ditangkap di Ampek Angkek Agam, Korban Anak Bawah Umur

"Tindakan itu pun tak berlangsung lama, soalnya terciduk oleh masyarakat yang datang," kata Fetrizal, Senin (30/1/2023).

Fetrizal menyebut, keesokan harinya korban melaporkan tindakan cabul yang dialami ke orang tuanya.

Mengetahui laporan korban itu, kata Fetrizal, orang tua korban tidak terima jika anaknya mendapat tindakan cabul tersebut.

"Lalu orang tua korban melapor ke Mako Polresta Bukittinggi, dan pelaku berhasil kami tangkap malam minggu kemarin," kata Fetrizal.

Fetrizal menuturkan, saat menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung J5 warna silver.

Handphone itu, kata Fetrizal, diduga digunakan pelaku untuk merayu korban.

"Polisi juga mengamankan hp sebagai barang bukti, diduga digunakan untuk merayu korban," pungkas Fetrizal. (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved