Kota Bukittinggi

Tilang Manual Masih Berlaku di Bukittinggi, Cek Pelanggaran yang Diprioritaskan

Ps. Kasat Lantas Polresta Bukittinggi, AKP Ghanda Novidiningrat mengatakan, tilang manual masih diberlakukan di Kota Bukittinggi. Kendati demikian, ..

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Fuadi Zikri
Humas Polres Sijunjung
Ilustrasi - Personel Sat Lantas Polres Sijunjung tangah menilang salah satu pengendara tanpa Nopol, Selasa (10/1/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Ps. Kasat Lantas Polresta Bukittinggi, AKP Ghanda Novidiningrat mengatakan, tilang manual masih diberlakukan di Kota Bukittinggi.

Kendati demikian, polisi bakal memprioritaskan beberapa pelanggaran yang dilakukan pengendara, terutama sekali terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan knalpot bising.

"Tilang manual ini tidak serta merta dilakukan ke semua jenis pelanggaran lalu lintas. Selain TNKB dan knalpot bising, juga ditindak pelanggar yang tak menggunakan helm," kata Ghanda, Senin (23/1/2023).

Ghanda merincikan, tilang manual itu tetap diberlakukan karena keterbatasan jaringan serta bandwidth untuk tilang elektronik atau ETLE.

"Sembari menunggu proses pemenuhan bandwidth ETLE ini, tilang manual tetap dilakukan. Antisipasi supaya pelanggar lalu lintas tetap bisa ditindak," kata Ghanda.

Baca juga: Tilang ETLE Belum Bisa Diterapkan di Bukittinggi, Satlantas Pilih Tegur Pelanggar dan Beri Imbauan

Terkait dengan pelanggaran prioritas itu, kata Ghanda, polisi bakal mengamankan kendaraan yang berknalpot bising. Pengendara dapat mengambil motornya lagi jika sudah bawa knalpot standar.

"Kendaraan yang diamankan ini, sebagai barang bukti, guna menimbulkan efek jera juga supaya tak melanggar lagi," kata Ghanda.

Lebih lanjut, Ghanda menyampaikan, knalpot bising yang dipasang di kendaraan itu, bakal disita juga. Tujuannya, supaya pengendara tersebut tak lagi memakaikan knalpot yang bising itu.

Ghanda meminta, supaya para pengendara yang ada di Bukittinggi bisa patuh dan tertib berlalu lintas.

Sebab, kata Ghanda, budaya tertib berlalu lintas merupakan budaya masyarakat yang terpelajar dan maju.

Baca juga: Terkendala Sarana ETLE, Tilang Elektronik Belum Berlaku di Bukittinggi

"Mari kita tertib berlalu lintas dan jangan melanggar, apa lagi memakai knalpot bising, tidak menggunakan helm hingga memalsukan TNBK," pungkas Ghanda.

Sebelumnya diberitakan, berapa waktu lalu ramai diperbincangkan terkait tilang manual yang masih dilakukan personil Lalu Lintas (Lantas) Polresta Bukittinggi.

Pasalnya, masyarakat mengetahui saat ini penindakan secara manual itu telah dilarang oleh Kapolri. Lalu, penindakan harusnya dilakukan secara elektronik atau ETLE Mobile.

Menanggapi hal tersebut, Ps. Kasat Lantas Polresta Bukittinggi, AKP Ghanda Novidiningrat mengatakan, penindakan dengan cara tilang manual kembali dilakukan personilnya di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.

Penindakan itu, kata Ghanda, sudah mendapatkan izin dan arahan dari Dirlantas Polda Sumatera Barat.

Baca juga: Apa Itu ETLE Mobile dan Bedanya dengan ETLE Biasa? Pahami Cara Kerjanya

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved