Tilang Elektronik

Terkendala Sarana ETLE, Tilang Elektronik Belum Berlaku di Bukittinggi

Satlantas Polres Bukittinggi belum berlakukan tilang elektonik di wilayah hukumnya karena keterbatasan sarana dan prasarana ETLE.

Tayang:
Penulis: alifIlhamfajriadi | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Kasat Lantas Polres Bukittinggi, AKP Ghanda Novidiningrat. Satlantas Polres Bukittinggi belum berlakukan tilang elektonik di wilayah hukumnya karena keterbatasan sarana dan prasarana ETLE. 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak melakukan penilangan secara manual.

Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi munculnya praktik pungli saat penilangan secara manual. Untuk itu, diganti menjadi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Instruksi Kapolri itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Terkait dengan instruksi tersebut, ternyata tidak semua daerah mampu  untuk menerapkan tilang secara elektronik.

Sebab, dalam prosesnya di lapangan, dipengaruhi juga dengan kesiapan sarana dan prasarana, seperti CCTV lalu lintas hingga perangkat lunak lainnya.

Baca juga: Apa Itu ETLE Mobile dan Bedanya dengan ETLE Biasa? Pahami Cara Kerjanya

Salah satu daerah di Sumatera Barat yang belum mampu melaksanakan ETLE adalah Kota Bukittinggi.

Kasat Lantas Polres Bukittinggi, AKP Ghanda Novidiningrat membenarkan hal tersebut, ia mengatakan ETLE belum ada di Bukittinggi sebab dibatalkan Pemko saat masa pandemi dulu.

"ETLE (alatnya) belum ada di Bukittinggi, karena dari Pemko Bukittinggi dibatalkan kemarin itu, karena masih masa pandemi," jelas Ghanda kepada TribunPadang.com, Senin (24/10/2022).

Disebabkan belum adanya sarana ETLE di Bukittinggi, Ghanda menuturkan, kemungkinan tilang elektronik itu hanya berlaku di Kota Padang saja.

"Belum bisa dipakai ETLE ini, hanya di Kota Padang saja, jadi masih tilang teguran di lapangan saja yang bisa Polres Bukittinggi lakukan," kata Ghanda.

Lebih lanjut, Ghanda belum bisa menilai mana yang lebih efektif antara tilang manual dan tilang elektronik.

Baca juga: Kapolri: Tidak Ada Lagi Tilang Manual, Hanya Menggunakan Tilang Elektronik

Sebab, kata dia, kebijakan tersebut harus diterapkan terlebih dahulu sebelum didapatkan penilaiannya.

"Efektif atau tidaknya kita harus menerapkannya dulu baru mengetahui, jika diperintahkan pakai ETLE, ya kita tunggu pakai ETLE itu," tutur Ghanda.

Kendati demikian, Ghanda menyebut masyarakat di Bukittinggi harus tetap taat dengan aturan lalu lintas meskipun ETLE belum bisa diterapkan saat ini.

Ghanda menyebut, tertib berlalu lintas adalah budaya sebuah bangsa yang baik, kalau masyarakatnya tidak tertib, berarti tidak mencerminkan budaya yang baik.

"Tetap patuhi aturan lalu lintas, walaupun saat ini hanya ditegur apabila melanggar," pungkas Ghanda. (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved