Kota Payakumbuh
Buruh Harian Lepas dan Rekannya Pemilik 11 Paket Sabu Ditangkap Polres Payakumbuh, 1 Orang DPO
Keduanya diamankan oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Payakumbuh atas dugaan narkotika yang berjumlah sebanyak 11 paket diduga sabu.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Polres Payakumbuh menangkap buruh harian lepas dan rekannya dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Buruh harian lepas ini berinisial RSW (25) warga Kelurahan Padang Tangah Balai Nanduo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar).
Sedangkan rekannya berinisial LE (38) karyawan swasta yang beralamat di Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
Keduanya diamankan oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Payakumbuh atas dugaan narkotika yang berjumlah sebanyak 11 paket diduga sabu.
Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 21.45 WIB.
Baca juga: Alex Bonpis Ditangkap, Buron Penerima Sabu yang Dijual Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa
Keduanya diamankan di Jalan Umum Kelurahan Padang Tangah Balai Nanduo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumbar.
"Awalnya diamankan pelaku inisial RSW yang memiliki satu paket diduga narkoba jenis sabu dalam kotak rokok disimpan di kantong celana depan sebelah kanan," kata Iptu Aiga Putra, Rabu (18/1/2023).
Marco diamankan bersamaan dengan barang bukti di Jalan Umum Kelurahan Padang Tangah Balai Nanduo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
Setelah dilakukan interogasi, didapati informasi bahwa barang bukti diduga sabu itu milik pelaku inisial LE. Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mengamankan inisial LE.
"Kita amankan inisial LE yang sedang berada di Kantor KAN Padang Tangah Balai Nanduo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh," ujarnya.
Baca juga: Terungkap, Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Jual Sabu ke DPO Narkoba Alex Bonpis
Pengembangan pun berlanjut ke rumah inisial RSW dan ditemukan sembilan paket diduga narkoba jenis sabu yang disimpan dalam dompet kecil warna pink.
Petugas juga menemukan satu paket narkoba jenis sabu di atas kasur RSW, satu unit timbangan digit warna abu-abu, dan satu bungkus plastik bening yang diletakkan di atas lemari.
"Saat pengembangan ke rumah inisial LE ditemukan satu unit timbangan digital warna hitam. Diduga barang bukti narkoba ini berasal dari G yang masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.
Iptu Aiga Putra menjelaskan barang bukti diduga narkoba jenis sabu didapatkan dari G oleh kedua pelaku dengan cara berkomunikasi via telpon.
"Pelaku mengambil barang bukti dari inisial G dengan panduan via telpon dan diambil dari pinggir jalan dekat tiang listrik depan rumah makan di Kelurahan Nunang Daya Bangun, kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh," katanya.
Baca juga: Kepala BNNP Sumbar: Jadi Wilayah Persilangan Peredaran Narkoba, Sumbar Butuh Rumah Rehabilitasi
Iptu Aiga Putra menyebutkan saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Payakumbuh dan telah mengakui barang bukti diduga narkoba jenis sabu adalah miliknya.
"Barang bukti lainnya yang berhasil disita berupa dua unit HP dan satu unit sepeda motor Honda CB 150," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Polres Payakumbuh Amankan 2 Orang Penyalahgunaan Narkotika, 4 Paket Sabu Ditemukan di Pintu Mobil |
![]() |
---|
Tindak Tegas Balap Liar, Polisi Kandangkan 62 Kendaraan di Payakumbuh |
![]() |
---|
Polres Payakumbuh Tangkap Pengedar Narkotika, 20 Paket Sabu Disita dari Jok Motor |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Residivis Narkoba di Payakumbuh saat Melintas di Jalan, Kedapatan Bawa Sabu di Celana |
![]() |
---|
Diduga Jadi Pengguna dan Pengedar Narkotika, 3 Pria Beserta 12 Gram Sabu Diamankan di Payakumbuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.